Berita Gianyar

Tanah Pasar Gianyar Jadi Rebutan, Desa Adat Berhadapan dengan Pemkab

Desa Adat Gianyar tak bisa mensertifikatkan tanah karena saat waktu bersamaan Pemkab Gianyar mengajukan hak guna pakai atas tanah seluas 1,297 hektare

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Pembangunan Pasar Gianyar dibangun dalam status tanah yang saat ini tengah diperebutkan antara Desa Adat Gianyar dan Pemkab Gianyar. Foto diambil, Rabu 10 Februari 2021 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Desa Adat Gianyar dan Pemkab Gianyar saling berhadapan dalam sengketa perebutan tanah. Ini terkait status tanah Pasar Umum Gianyar seluas 1,297 hektare.

Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana, mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolda Bali dua hari lalu terkait sengketa tanah ini.

Ia menjelaskan, latar belakang perlindungan hukum ini terkait tanah PKD (pekarangan desa) di Pasar Umum Gianyar.

Desa adat tidak bisa mensertifikatkan tanah lantaran dalam waktu bersamaan Pemkab Gianyar mengajukan hak guna pakai atas tanah seluas 1,297 hektare tersebut.

Ia menjelaskan, sebelum tanah tersebut menjadi Pasar Umum Gianyar, pada tahun 1947 warga yang sebelumnya berjualan di Pasar Tenten (sekarang menjadi Bale Budaya Gianyar), dipindahkan ke lokasi yang saat ini menjadi Pasar Umum Gianyar yang masih berstatus tanah Desa Adat Gianyar.

"Zaman pemerintahan Anak Agung Gde Agung, dipindahkan dengan tujuan memperluas pasar, namun masih berstatus Pasar Adat. Saat pindah ke lokasi saat ini, ada 16 KK (kepala keluarga) yang dipindahkan oleh desa adat ke daerah Kampung Tinggi, warga itu diberikan tanah oleh Desa Adat Gianyar," ujarnya, Rabu 10 Februari 2021.

Setelahnya, lanjut dia, pada tahun 1976-1977, pemerintahan Bupati Anak Agung Putra (periode 1969-1983), diperluas lagi dengan mengambil lokasi di selatan pasar. Saat itu ada 10 KK dipindahkan ke jalan Majapahit.

Dalam perjalanannya, pasar adat ini lantas dipinjam oleh Pemkab Gianyar menjadi Pasar Gianyar. "Tanahnya milik adat, tapi bangunannya milik pemerintah," ujarnya.

Ia mengungkapkan, permasalahan muncul saat ini. Oleh Pemkab Gianyar,  tanah adat tersebut dimasukkan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). "Seharusnya yang masuk KIB itu kan hanya bangunannya saja," ujarnya.

"Tapi, tanah desa adat tersebut diklaim bahwa itu adalah tanah puri. Bupati dulu kan tidak seperti itu. Dulu, karena ini tanah adat, makanya ada MoU parkir sengol,” jelas dia. 

“Ada perjanjian, karena kami punya tanah PKD di sana, supaya ada rasa terima kasih Pemda pada desa adat makanya diberikan MoU pendapatan parkir sengol, pembagiannya 65 persen untuk desa adat," sambungnya.

Baca Juga: Desa Adat Gianyar Mohon Perlindungan Hukum ke Kapolda Bali Terkait Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar 

Dewa Swardana menjelaskan, Desa Adat Gianyar saat ini akan melaksanakan program Presiden Jokowi, yakni  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan objek tanah Pasar Umum Gianyar.

Namun pada saat yang sama, Pemkab justru mengajukan permohonan hak guna pakai atas tanah itu.

"Karena ini adalah permohonan dalam satu lokasi, jadi kami tidak bisa melaksanakan PTSL. Kami desa adat sudah bersurat ke BPN, merasa keberatan masalah permohonan dari Pemda," ujarnya.

"Seharusnya, kalau memang mau hak guna pakai, kan biarkan dulu desa adat mensertifikasi, nanti kalau umpamanya Pemda ingin mengajukan hak guna pakai tanah desa  adat itu, harus berbicara dengan desa adat," imbuhnya.

Baca Juga: Ketua PHRI Gianyar : Pariwisata Bisa Dibuka dengan Mencontoh Negara UEA 

Baca Juga: Selain Sepi, Kini Jalan di Ubud Gianyar Berlubang Akibat Hujan Lebat yang Terus Mengguyur dan Banjir 

Dewa Made Swardana,  mengatakan Pemkab tidak mau mencabut permohonan tersebut. "Malahan dia (Pemda) mengklaim bahwa itu adalah tanah Puri Agung Gianyar. Pemda tak ngerti sejarah. Klaim itu sudah bisa dipatahkan," ujarnya.

"Kalau itu dikatakan pasar puri, dulu puri itu keratonnya di Kelurahan Beng. Tahun 1771, keraton pindah ke Gianyar. Sebelum pindah ke Gianyar, di Gianyar sudah ada masyararakat adat," jelasnya.

"Karena di BPN tak boleh mengajukan (PTSL dan HGP) jadi tidak boleh. BPN sudah melakukan mediasi antara Pemkab dan desa adat, tapi mediasi pertama itu Pemkab tak mau hadir. Malahan ada surat, Pemda menutup ruang dan waktu untuk mediasi. Di sini arogansinya kekuasaan," papar dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary belum bisa berkomentar soal polemik yang membuat Desa Adat Gianyar sampai mengirim surat ke Kapolda Bali.

Saat dihungi ia mengaku sedang rapat. “Saya masih rapat,” ujarnya singkat. Tribun-Bali.com kemudian mencoba mengonfimasi lagi sebelum berita ini diturunkan. Namun nomor ponsel yang bersangkutan tak bisa dihubungi.  

Ingin Selesaikan Baik-baik

Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana menegaskan, pihaknya ingin menyelesaikan persoalam ini secara damai, musyawarah, dan mufakat.

“Desa adat sudah ngalah. Malahan desa adat mengapresiasi pembangunan pasar itu. Pakai saja tanah desa adat itu, tapi berikan kami mensertifikasi," tandasnya.

"Atas persoalan inilah, kami minta perlindungan hukum ke Polda. Biar Polda nanti menyelesaikan masalah ini berdasarkan musyawarah mufakat. Kalau tetap tidak terselesaikan, maka desa adat akan tetap melaksanakan sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved