Berita Gianyar
Fakta dan Kronologi Kasus OTT Kelian & Perbekel di Payangan Bali, Istri Kades Duga Suaminya Dijebak
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo, Jumat 12 Februari 2021 membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Kambali
5. Kadis PMD tunggu hasil penyelidikan
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, Bali Dewa Ngakan Ngurah Adi saat dikonfirmasi, Jumat 12 Februari 2021, mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait dugaan OTT Perbekel Melinggih.
Namun pihaknya belum bisa mengambil tindak lanjut, sebab masih menunggu hal penyelidikan.
"Terkait dengan OTT Perbekel Melinggih dari Pemkab Gianyar tentunya menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian," ujarnya.
Kata dia, apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sembari menunggu hasil persidangan.
Baca juga: Kakek Asal Denpasar Bali Ini Kebingungan di Pasar Payangan Setelah Diturunkan Paksa Oleh Ojek
"Sesuai Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 Tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Perbekel pada pasal 68 huruf d disebutkan Perbekel dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi , terorisme, makar, dan/ atau tindak pidana terhadap keamanan Negara," ujarnya.
"Selanjutnya dalam hal Perbekel diberhentikan sementara maka Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Perbekel sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Baca juga: Pohon Kepah Tumbang Rusak Jaringan PLN di Payangan Gianyar Bali
6. Kronologi kejadian
Informasi dihimpun Tribun Bali, Jumat 12 Februari 2021, dugaan OTT tersebut terjadi Kamis,11 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wita.
OTT tersebut berawal dari permohonan surat pernyataan dari korban yang tidak mau ditandatangani oleh kelian yang kena OTT.
Di mana pada bulan Januari 2021, korban membuat surat pernyataan dan mohon tanda tangan kelian dinas.
Tetapi kelian dinas tidak mau tanda tangan.
Terkait surat pernyataan yang dimaksud, hak tersebut belum diketahui.
Namun disebutkan, selang beberapa hari, justru kelian dinas menghubungi korban dan menanyakan apa jadi minta tanda tangan.
Oleh korban dikatakan surat pernyataan masih direvisi, kalau sudah selesai, pasti akan mohon tanda tangan kelian dinas dan perbekel.
Baca juga: Uang Sesari Rp 100 Ribu Hilang di Payangan Gianyar Bali, Polsek Payangan Lakukan Penyelidikan