Berita Gianyar

Fakta dan Kronologi Kasus OTT Kelian & Perbekel di Payangan Bali, Istri Kades Duga Suaminya Dijebak

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo, Jumat 12 Februari 2021 membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT)

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Kambali
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi penangkapan. 

Pada tanggal 9 Februari kelian dinas tersebut mengirim pesan melalui WA kepada korban.

Korban menjawab jadi dan akan membawa suratnya ke kantor desa sekalian minta tanda tangan perbekel.

Tetapi kelian dinas tersebut tidak mengizinkan ke kantor desa, dan minta ketemu di suatu tempat.

Setelah itu, 11 Februari 2021, korban mengajak kelian dinas bertemu di Kantin Bu Jero di wilayah Melinggih.

Kelian Dinas datang dan menandatangani surat pernyataan tersebut.

Setelah itu, kelian dinas menghubungi perbekel untuk minta tanda tangan.

Sesuai perintah perbekel, kelian dinas membawa surat pernyataan itu ke rumah perbekel untuk ditanda tangani oleh perbekel sekaligus menyerahkan uang sebanyak Rp 3 juta.

Uang sebanyak Rp 3 juta diserahkan oleh kelian dinas di rumah perbekel.

Setelah mendapatkan tanda tangan perbekel, kelian dinas tersebut kembali menemui korban.

Setelah menerima surat yang dimohonkan tanda tangan tersebut, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 2 juta kepada kelian dinas.

Saat menyerahkan uang itulah polisi melakukan OTT.

Pelaku mengatakan menyerahkan uang yang Rp 3 juta kepada perbekel.

Polisi pun mengajak kelian dinas ke rumah perbekel.

Dari rumah perbekel, polisi mendapatkan uang Rp 3 juta yang masih ditaruh di saku bajunya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved