Berita Denpasar
Karena 2 Tanaman Hias, Ibu di Denpasar Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Perempuan tersebut dilaporkan oleh korban berinisial IAAW (31) karena kasus pencurian tanaman hias jenis bromelia dan sansivera (lidah mertua)
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Saat ditelusuri, ternyata pelaku mengarah ke arah Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Petugas kepolisian yang mencari pelaku, akhirnya menemukan Herlin berada di Jalan Cargo Permai, Ubung, Denpasar pada Rabu 10 Februari 2021.
Dalam hasil pemeriksaan, beruntung pelaku tidak ditahan dan hanya diproses sidang tindak pidana ringan atau tipiring.
Karena Herlin IP hanya terjerat pasal 364 KUHP.
"Saat diinterogasi, pelaku memang mengaku telah mengambil tanaman hias tersebut,"
"Ia (pelaku) tidak ditahan dan hanya diproses sidang tindak pidana ringan atau tipiring," tambah Kompol Doddy Monza.
Menurut keterangan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza, berdasarkan perbuatan yang terkandung dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4.
Begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
"Jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp2,5 juta, diancam karena pencurian ringan dengan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp250 ribu rupiah," tuturnya. (*)