Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

Kronologis Kasus Mark-up Biaya Hotel Rp 656 Juta di Buleleng Hingga 8 Pejabat Dispar Jadi Tersangka

Dinas Pariwisata Buleleng membuat program Explore Buleleng yang bertujuan untuk memromosikan wisata di tengah pandemi Covid-19

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa (tengah) saat mengumumkan delapan pejabat di Dispar yang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 Februari 2021 

Uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak vendor namum belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.

"Hari ini (kemarin, red) saya akan terbitkan surat perintah penyidikan. Para tersangka ini akan kami periksa lagi Selasa pekan depan. Kasus akan kami kembangkan lagi," jelas Astawa.

Kendati para tersangka sudah berupaya mengembalikan dana dari hasil dugaan mark-up tersebut, hal itu akan menjadi pertimbangan hakim, apakah akan meringankan hukuman para tersangka atau tidak. 

Demikian dengan ancaman hukuman mati karena melakukan tindak pidana korupsi di masa pandemi, juga diserahkan kepada hakim. 

"Kami di kejaksaan tetap berusaha menyelamatkan keuangan negara sebanyak mungkin, untuk dijadikan sebagai barang bukti. Karena uang tersebut tidak seharusnya dimiliki oleh mereka," ujar Kasi Pidsus Wayan Genip.

Tak Dilaporkan Bupati

Sementara itu, sebelumnya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengaku tidak mengetahui program Explore Buleleng yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng, hingga akhirnya berbuntut pada kasus dugaan mark-up biaya hotel.

Pria yang akrab disapa PAS ini menyebut, dirinya mengetahui jika ada dana hibah pariwisata yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada Dinas Pariwisata Buleleng, untuk pemulihan ekonomi pariwisata dampak pandemi Covid.

Namun ia mengaku tidak mengetahui jika dana hibah itu dibagi dengan skema 70 : 30.

Masing-masing 70 persen atau sekitar Rp 7 miliar dibagikan kepada para pengelola hotel dan restoran.

Sedang 30 persennya atau sekitar Rp 4 miliar diperuntukkan sebagai dana operasional kegiatan pemulihan pariwisata, seperti Bimtek dan Explore Buleleng.

“Saya tahu ada dana hibah pariwisata. Tapi saya tidak tahu ada program Explore Buleleng ini. Saya juga bingung itu program apa. Saya juga baru tahu kalau ada pembagian 70 : 30. Dari pihak terkait (Dinas Pariwisata Buleleng, red) tidak ada yang melapor ke saya,” katanya saat menghadiri kegiatan vaksinasi Covid-19 di RSUD Buleleng, Rabu 27 Januari 2021.

Menanggapi delapan pejabat di Dispar Buleleng yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Agus Suradnyana langsung mengambil langkah menon-aktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, dan para tersangka diharapkan dapat menghadapi hukum yang akan menjeratnya. 

"Saya sangat menghargai proses hukum. Silahkan berproses hukum, apapun konsekuensinya. Sesuai regulasi PP 53, mereka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan incrah. Kalau sudah incrah dan kasus yang menjerat itu adalah kasus korupsi, tidak bisa ditoleransi lagi, harus diberhentikan dari pegawai," katanya, Kamis 11 Februari 2021. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved