Berita Denpasar

Kuasai Kokain, Hasish dan MDMA WN Spanyol Jalani Sidang di PN Denpasar, Diganjar Bui 7,5 Tahun

Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol tersebut dijerat dua pasal sekaligus, dan dijatuhi pidana

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Jose Miguel telah menjalani sidang putusan secara virtual di PN Denpasar. WN Spanyol ini diganjar 7,5 tahun penjara terkait tindak pidana narkotik. 

Lalu terdakwa diinterogasi dan mengaku masih menyimpan narkotik di rumah kontrakannya.

Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Raya Kembar Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Di sana petugas kembali menemukan 3 plastik berisi gumpalan berwarna hitam diduga narkotik jenis hasish dengan berat keseluruhan 20,81 gram brutto. 

Selain mengamankan barang bukti narkotik tersebut, diamankan juga 1 buah timbangan digital, aluminium foil dan barang bukti terkait lainnya.

Kembali diinterogasi terkait kepemilikan narkotik itu, terdakwa mengaku bahwa benar narkotik tersebut adalah miliknya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved