Berita Denpasar
Kuasai Kokain, Hasish dan MDMA WN Spanyol Jalani Sidang di PN Denpasar, Diganjar Bui 7,5 Tahun
Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol tersebut dijerat dua pasal sekaligus, dan dijatuhi pidana
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jose Miguel Blanco Galves (39) telah menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual.
Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol tersebut dijerat dua pasal sekaligus, dan dijatuhi pidana bui selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Jose Miguel dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotik golongan I jenis kokain, hasish dan MDMA.
"Terdakwa sudah menjalani sidang putusan."
Baca juga: Karena 2 Tanaman Hias, Ibu di Denpasar Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Tertangkap Lagi Bersama Penadah di Gudang Ekspedisi Denpasar
Baca juga: Hari Ketiga PPKM Mikro di Denpasar, Pedagang dan Pengunjung Pasar Kreneng Terima Edukasi Petugas
"Dipidana 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa dan kami selaku jaksa masih pikir-pikir," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, Sabtu, 13 Pebruari 2021
Putusan majelis hakim turun dari tuntutan yang dilayangkan JPU.
Sebelumnya, JPU Dipa Umbara menuntut terdakwa kelahiran Gojin, 10 Oktober 1980 itu dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Ratusan Orang Ditangkap Karena Kasus Narkoba di Denpasar dan Badung Bali
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Jose Miguel dikenakan dua dakwaan.
Yakni terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dan menguasai narkotik dalam bentuk tanaman, sebagaimana Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Diketahui, hari Sabtu, 5 September 2020 sekitar pukul 12.30 Wita, anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap Jose Miguel.
Jose Miguel ditangkap di depan Lion Parcel, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta kardus bawaannya.
Di hadapan petugas kepolisian, Jose Miguel membuka kardus yang dibawanya dan isinya 1 plastik berisi serbuk putih diduga narkotik jenis kokain seberat 23,79 gram brutto.
Juga 1 plastik berisi gumpalan warna abu-abu yang diduga narkotik jenis MDMA seberat 25,81 gram brutto.