Masih Ada Waktu, Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Lengkapi Syarat Jangan Sampai Terlambat!
Masih Ada Waktu, Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Lengkapi Syarat Jangan Sampai Terlambat!
TRIBUN-BALI.COM - Masih ada waktu untuk melakukan pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI.
Pastikan diri Anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM.
Segera lengkapi persyaratannya dan lakukan pencairan sebelum tanggal 18 Februari 2021.
Cukup dengan Login di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP Anda untuk mengecek nama penerima BLT UMKM.
Jangan lupa catat dokumen apa saja yang menjadi persyaratan ke bank saat mencairkan dana tersebut.
Untuk diketahui, pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut sebelumnya diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan NIK dan kode verifikasi yang tercantum di kotak.
- Klik Proses Inquiry.
Apabila tidak memenuhi kriteria, maka akan muncul keterangan:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga 18 Februari 2021, Cek Nama Anda dan Lengkapi Persyaratannya
Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Anda Sudah Dapat? Cek Cara dan Syaratnya
Baca juga: Info Lengkap BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta, Cek Kriteria dan Syaratnya
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
BRI selaku bank penyalur dana BPUM ini, akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan BPUM ini.
Setelah Anda menerima SMS notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Apabila Anda sudah mengecek status bantuannya, maka Anda dapat menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.
BRI selaku bank penyalur, memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut dokumen persyaratan untuk pencairan yang perlu dibawa ke bank:
- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari:
Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
- Kartu ATM dan identitas diri.
- Buku tabungan.
(Tribunnews.com/Widya/Fajar/Suci Bangun DS) (Kontan.co.id/Dina Mirayanti Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM, Ini Cara Mencairkan Dana Rp 2,4 Juta