Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga 18 Februari 2021, Cek Nama Anda dan Lengkapi Persyaratannya
Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga 18 Februari 2021, Cek Nama Anda dan Lengkapi Persyaratannya
TRIBUN-BALI.COM - Pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta masih bisa dilakukan.
Jika Anda sudah termasuk sebagai penerima BPUM, segera lakukan pencairan sebelum tanggal 18 Februari 2021.
Login di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP Anda untuk mengecek nama penerima BLT UMKM.
Ingat, perhatikan dokumen apa saja yang menjadi persyaratan ke bank saat mencairkan dana tersebut.
Untuk diketahui, pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut sebelumnya diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Baca juga: Dihantam Pandemi, 60 Hotel di Bali Akan Dijual, PHRI: Orang Punya Uang pun Masih Berpikir
Baca juga: 8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Menparekraf Sandiaga: Kita Prihatin
Baca juga: Pendaftaran Bantuan Stimulus Produktif Tahap II Denpasar Ditutup 10 Februari, Cek Cara dan Syaratnya
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan NIK dan kode verifikasi yang tercantum di kotak.
- Klik Proses Inquiry.
Apabila tidak memenuhi kriteria, maka akan muncul keterangan:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
BRI selaku bank penyalur dana BPUM ini, akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan BPUM ini.
Setelah Anda menerima SMS notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.