Berita Bali
Ketua IDI Provinsi Bali Tidak Benarkan Asumsi Setelah Divaksin Covid-19 Boleh Tidak Gunakan Masker
dr. Gede Putra Suteja tidak membenarkan asumsi setelah masyarakat divaksinasi bisa bebas tidak mengenakan masker.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bali, dr. Gede Putra Suteja tidak membenarkan asumsi setelah masyarakat divaksinasi bisa bebas tidak mengenakan masker.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan vaksninasi Covid-19 baru saja dimulai dan yang telah tervaksin belum mencapai angka 70 persen penduduk di Provinsi Bali.
“Kita tetap harus pakai masker karena belum semua yang tervaksin. Kapan tercapai 70 persen tervaksin semua penduduk, baru kita bisa sedikit lebih santai. Sekarang baru nol koma sekian persen yang tervaksin. Tidak mungkin kita bisa leha-leha dan kasus juga sedang meningkat,” ungkapnya, Senin 15 Februari 2021.
Selama kegiatan vaksin masih berjalan jumlah masyarakat yang sudah ikuti vaksin masih di bawah 70 persen dari keseluruhan penduduk, yang artinya masyarakat masih belum bisa bebas.
Baca juga: Bagaimana Jika Alami Gangguan Kesehatan Usai Disuntikkan Vaksin Covid-19? Begini Aturan Terbarunya
Baca juga: Vaksinasi Covid Tahap 2 Dilaksanakan di Jembrana, Dandim 1617/Jembrana: Jangan Takut Untuk Divaksin
Baca juga: Kemenkes Sebut Warga di 7 Provinsi PPKM Diprioritaskan Dapat Vaksin Covid-19 dengan Sistem Klaster
Selain itu, protokol kesehatan juga harus tetap diterapkan untuk mendukung pemutusan penyebaran Covid-19.
Ia juga menambahkan saat ini Covid-19 masih menjadi pandemi di seluruh dunia.
"Jika 70 persen itu sudah tercapai, maka pandemi bisa menjadi endemic, baru pada saat itu masyarakat bisa sedikit bernapas lega. Untuk itu, saya harap semua masyarakat bersedia divaksin," tambahnya.
Sementara, kegiatan vaksinasi baru dimulai dan belum diketahui kapan akan berakhirnya.
Vaksin memang salah satu bentuk pencegahan Covid-19, namun itu bukan satu-satunya, ia mengimbau masyarakat agar tetap terapkan 5M dan 3T.
Karena jika belum tercapai health imunity, kita tetap berperang bersama melawan Covid-19.
Apakah Orang dengan Usia di Atas 60 Tahun Tidak Divaksin? Berikut Penjelasan Ketua IDI Bali
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batas usia yang dapat menerima vaksin Covid-19 yaitu mulai dari usia 18 hingga 59 tahun.
Lalu bagaimana orang dengan usia di atas 59 tahun, apakah tidak bisa menerima vaksin Covid-19?
Ketua IDI, Provinsi Bali dr. Gede Putra Suteja mengatakan hal tersebut sudah dijelaskan pada, surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor surat SR. 02.06/II/80/2021.
Dalam surat edaran tersebut, dikatakan sasaran penerima vaksin Covid-19 memang kelompok rentan yang berusia 18 hingga 59 tahun, dengan pemberian vaksin yang secara bertahap.
"Dan untuk orang dengan usia di atas 60 tahun ke atas akan divaksinasi setelah tersedia data dukung keamanan yang cukup untuk kelompok usia tersebut dan telah disetujui oleh BPOM," ungkapnya pada, Selasa 12 Januari 2021.
Selain itu, dalam surat tersebut juga berisi tentang pelaksanaan vaksninasi di daerah yang akan dilaksanakan serentak di 34 Provinsi pada, Kamis 14 Januari 2021.
"Sasaran vaksinasi pada bulan Januari hingga Februari 2021 adalah SDM Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam jangka waktu yang luas, dengan sistematika pengaturan jadwal vaksinasi sehingga tidak menganggu pelayanan kesehatan yang lainnya," jelasnya.
Sementara untuk sisa vaksin setelah dilakukan pendistribusian dapat tetap disimpan pada gudang vaksin di Dinas Kesehatan Provinsi.
Selain itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik akan kemanan dan kesehatan vaksin, pemberian vaksinasi akan didahului dengan pemberian kepada sekitar kurang lebih 10 orang pimpinan dan tokoh daerah yang terdiri dari unsur pejabat publik di daerah untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota, Pangdam, Kapolda, Pimpinan DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Pengurus Asosiasi Tenaga Kesehatan dan Key Leader kesehatan daerah, perwakilan organisasi masyarakat serta organisasi agama yang ada didaerah.
"Dan diharapkan distribusi vaksin dari Dinkes Provinsi atau Kota agar segera dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada, Kamis (14 Januari 2021)," jelasnya.(*).