Berita Badung
Lalai Terapkan Prokes hingga Tercipta Kerumunan, Satpol PP Badung Panggil Tiga Pengusaha
Tiga pelaku usaha di Kabupaten Badung dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Dari hasil pemeriksaan kedua usaha tersebut yang bersangkutan mengakui memang lalai menjaga implementasi prokes dengan ketat dan memicu adanya kerumunan.
Manajemen usaha pun mengaku sudah menerapkan protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19.
Mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, pemasangan tanda untuk jaga jarak, hingga penegasan wajib masker bagi setiap pengunjung.
Bahkan salah satu di antaranya diketahui sudah mengantongi sertifikat CHSE.
"Meski mengaku sudah menerapkan prokes, Namun kenyataanya di lapangan, kerumunan masih saja terjadi saat itu.
Selain itu operasional usaha terkait saat itu diakui tidak melebihi ketentuan yang diterapkan pemerintah daerah," jelasnya
"Mungkin itu diakibatkan oleh kurang disiplinnya para pengunjung. Saat masuk disiplin, tapi begitu di dalam sepertinya kedisiplinan itu langsung memudar,"imbuhnya
Atas dasar itu, Birokrat asal Denpasar itu pun meminta kedua usaha itu untuk menandatangani surat pernyataan bahwa usaha itu tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.
Jika kejadian serupa diketahui kembali terulang lagi kedepannya, maka pengusaha bersedia untuk dilakukan tindak tegas oleh petugas.
"Tindakan tegas yang dimaksud yaitu ditutup operasionalnya selama seminggu dan dikenakan denda administrasi senilai Rp 1 Juta rupiah sesuai aturan yang diberlakukan," jelasnya.
Baca juga: Wakapolres Badung Sidak Kebersihan Ruangan dan Halaman di Mapolres Badung
Selain pemanggilan dari Satpol PP, kedua usaha tersebut diketahui juga telah dipanggil oleh aparat kepolisian terutama pihak Polda Bali.
Diakui, perilaku kurang disiplin dalam menerapkan prokes kecenderungan memang didominasi oleh orang asing yang masih berada di Bali.
"Tapi tetap usaha itu kami panggil. Untuk ketegasan pelaksanaan prokes yang dilakukan, jika kembali terulang maka akan dilaksanakan tutup oprasional selama 7 hari dan dikenakan denda," tungkasnya. (*)