Berita Badung

Laporan Khusus; Tunjangan Perbekel di Badung Rp 13,5 Juta, Total Penghasilan Sebulan Rp 16 Juta

Gaji pokok perbekel di Kabupaten Badung Rp 2.500.000 per bulan. Sedangkan tunjangan kerja nilainya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000 per bulan

tribun bali/komang agus aryanta
Pelaksanaan Pilkel Serentak di Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, 7 Februari 2021. 34 perbekel terpilih dalam Pilkel Serentak ini. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA  -  Penghasilan perbekel di Kabupaten Badung, Bali, bisa mencapai Rp 16 juta per bulan.

Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga memperoleh tunjangan Rp 13,5 juta sebulan.

Menurut data yang diperoleh Tribun-Bali.com, gaji pokok perbekel di Kabupaten Badung sebesar Rp 2.500.000 (Rp 2,5 juta) per bulan.

Sedangkan tunjangan kerja nilainya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000 (Rp 13,5 juta) per bulan.

Dengan demikian total penghasilan yang didapat perbekel di Badung selama sebulan yakni sebesar Rp 16.000.000 (Rp 16 juta).

Ini pun belum termasuk tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan lainnya yang diberikan Pemerintah Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa AA Bagus Mahaputra, membenarkan total gaji dan tunjangan seorang perbekel di Badung mencapai Rp 16 juta perbulan.

Dia menyebut penghasilan perbekel sudah diatur dalam Peraturan Bupati Badung.

"Untuk penghasilan tetap sudah diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Badung) Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa," kata Bagus Mahaputra, Minggu 14 Februari 2021.

Sementara nilai tunjangan kerja perbekel Rp 13.500.000 per bulan disebut mengacu pada Perbup Badung Nomor 16 tahun  2017 tentang besaran tunjangan kepada perbekel dan perangkat desa.

"Dalam perbup besarannya memang segitu. Bahkan untuk sekdes saja tunjangannya sebesar Rp 5.700.000,” jelasnya.

Menurut Bagus Mahaputra, tunjangan perbekel bersumber dari APB Desa.

“Jadi tunjangan yang dimaksud harus memperhatikan kemampuan keuangan desa dan bersumber dari APB Desa," ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Gaji Pokok, Perbekel di Badung Juga Dapat Tunjangan Kerja Belasan Juta Rupiah 

Baca Juga: Perbekel di Badung Sebut Penghasilannya Sudah Diatur dalam Peraturan Bupati, Termasuk Tunjangan 

Bagus Mahaputra menegaskan, Perbup Nomor 16 Tahun 2017 masih berlaku.

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan terkait tunjangan perbekel. "Masih, masih berlaku ini," tegasnya.

Sebelumnya Pemkab Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah melaksanakan pemilihan perbekel (Pilkel) secara serentak dan menetapkan calon terpilih. Kini tinggal menunggu jadwal pelantikan.

Perbekel akan mendapat penghasilan setiap bulan sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 41 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Bupati yang diterbitkan pada tanggal 9 September 2019 itu ditetapkan, penghasilan perbekel dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD).

Penghasilan tetap perbekel paling banyak Rp 2.500.000. Selanjutnya Sekretaris Desa paling banyak Rp 2.300.000, Kepala Urusan paling banyak Rp 2.100.000, Kepala Seksi paling banyak Rp 2.100.000 dan Kelihan Banjar Dinas Rp 2.100.000.

Bagus Mahaputra mengatakan penghasilan diberikan per bulan. APD Desa harus dirancang setiap tahun oleh pihak desa.

34 Perbekel Terpilih

Pilkel Serentak di Badung dilaksanakan secara serentak pada Minggu 7 Februari 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pada Pilkel serentak itu terdapat 110 calon yang bertarung di 34 desa. Dari 110 calon, tercatat sebanyak 21 calon petahana (incumbent) yang ikut bertarung.

Dari 21 orang incumbent yang ikut bertarung, sebanyak 14 di antaranya terpilih kembali menjadi perbekel.

Sedangkan tujuh orang dikalahkan pendatang baru.

Sementara sisanya di 13 desa tidak ada calon petahana yang bertarung.

Sesuai data DPMD Badung, 14 incumbent yang terpilih kembali antara lain Perbekel Belok Sidan I Made Rumawan dengan perolehan 2.588 suara, Perbekel Getasan I Wayan Suandi 664 suara, Perbekel Angantaka AAN Gede Eka Surya 1.099 suara, Perbekel Mambal I Nyoman Sugiarta 2.911 suara, Perbekel Sangeh I Made Werdina 2.610 suara, Perbekel Sibang Kaja Made Rai Sudani 1.662 suara, dan Perbekel Punggul I Made Sukarma 2.430 suara).

Selain itu Perbekel Selat I Made Semawan medapat 1.400 suara, Perbekel Taman I Gusti Made Sudarpa 1.520 suara, Perbekel Penarungan Ni Wayan Kerni 2.899 suara, Perbekel Kekeran I Nyoman Suarda 1.355 suara, Perbekel Pererenan I Made Rai Yasa 897 suara, Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya 5.239 suara, dan Perbekel Pecatu I Made Karyana Yadnya 5.026 suara.

Baca Juga: Perbekel Wanita Pemenang Pilkel Serentak di Badung, Bermodal Ilmu Kesehatan Sukses Memimpin Desa 

Baca Juga: Profil Ni Wayan Kerni, Jabat Perbekel Desa Penarungan Mengwi Badung Bali Hingga Tiga Periode 

Sedangkan incumbent yang dikalahkan oleh newcomer ada tujuh orang.

Mereka antara lain incumbent Perbekel Pangsan, I Nyoman Raka Tri Sukarya, yang dikalahkan oleh pensiunan TNI I Made Gantiana dengan perolehan 1.459 suara.

Incument Perbekel Carangsari I Nyoman Artawa dikalahkan seorang Kelian Banjar Dinas, I Made Sudana, dengan perolehan 2.611 suara.

Selanjutnya di Desa Blahkiuh, incumbent I Gusti Ngurah Made Oka kalah dengan seorang karyawan swasta, IB Gede Mahatmananda Manuaba dengan perolehan 1.451 suara.

Sementara di Desa Mekar Bhuwana, incumbent I Gusti Made Sudiana dikalahkan oleh seorang bendesa adat bernama I Wayan Wingharta dengan perolehan 1.129 suara.

Termasuk juga di Desa Mengwi, seorang pengelola pasar adat bernama I Nyoman Swarjana mengalahkan petahana I Ketut Umbara dengan peroleh suara 2.439 suara.

Sedangkan di Desa Werdhi Bhuwana, incumbent I Wayan Kardana dikalahkan oleh I Ketut Sadia Wijaya, seorang wirausahawan dengan perolehan 1.659 suara.

Terakhir, incumbent Perbekel Cemagi, I Ketut Wirama, juga dikalahkan oleh masyarakat umum, Putu Hendra Sastrawan dengan perolehan suara 1.767.

Di sisi lain, sebanyak 13 desa memiliki calon perbekel tanpa incumbent yang ikut bertarung. Itu artinya, calon perbekel dari 13 desa tersebut tarung bebas.

Mereka antara lain perbekel terpilih Desa Plaga, I Made Ordin, seorang wiraswasta dengan perolehan 2.291 suara, Perbekel Sulangai terpilih yakni seorang pegawai kontrak, I Nyoman Sunarta dengan 1.291 suara,

Perbekel Darmasaba terpilih IB Surya Prabhawa Manuaba yang sebelumnya menjadi advokat dengan perolehan 3.471 suara.

Perbekel Sedang terpilih seorang wiraswasta bernama I Made Budiyoga dengan 2.379 suara, Perbekel Sibang Gede terpilih Wayan Darmika yang sebelumnya sebagai petani dengan dengan 3.790 suara.

Begitu juga Perbekel Ayunan terpilih I Wayan Kumara Natha yang merupakan karyawan swasta dengan perolehan suara 716.

Perbekel Dauh Yeh Cani dimenangkan wiraswasta, I Made Budiana dengan 2.503 suara, termasuk Perbekel Jagapati terpilih seorang Ketua BPD, I Wayan Sutarga dengan 1.273 suara.

Selanjutnya Perbekel Sembung terpilih adalah  seorang karyawan swasta, I Ketut Sukerta dengan 1.407 suara, Perbekel Desa Kuwum terpilih, Ida Bagus Tirtayasa dengan 657 suara yang sebelumnya sebagai staf desa.

Begitu juga Perbekel Gulingan terpilih yakni merupakan prajuru desa adat, I Ketut Winarya dengan 2.646 suara, Perbekel Buduk terpilih, I Ketut Adi Wira Atmaja dengan 4.954 suara yang merupakan Kelian Banjar Dinas.

Terakhir untuk Perbekel Desa Desa Kutuh terpilih yakni pengurus LPM I Wayan Mudana dengan 1.646 suara.

Kepala Dinas PMD Badung, Komang Budhi Argawa, mengatakan pelaksanaan pilkel berlangsung dengan tertib dan aman.

Bahkan pihaknya sudah langsung melaksanakan pleno penghitungan suara.

"Usai pemilihan langsung melakukan pleno penghitungan suara di desa yang dilakukan secara daring. Jadi semua masyarakat bisa melihatnya langsung," ucapnya.

Dalam pilkel serentak yang digelar di masa pandemi ini, partisipasi masyarakat di 34 desa mencapai 90,02 persen.

“Angka ini menunjukkan partisipasi masyarakat sangat tinggi dalam menentukan pilihan siapa yang akan menjadi pemimpin di desanya," bebernya.

Setelah rapat pleno dilakukan, selanjutnya panitia pemilihan (panlih) menyerahkan berita acara kepada PBD desa untuk selanjutnya mengeluarkan SK menetapkan calon perbekel yang terpilih.

Kini para perbekel terpilih dari 34 desa di Badung tinggal menunggu pelantikan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved