Berita Karangasem

Penghasilan Perbekel di Karangasem Rp 4-8 Jutaan, Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa

Seandainya dikalkulasi berdasarkan perhitungan semua penerimaan perbekel, penghasilannya sekitar Rp 4 - 8 juta.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
NET
Ilustrasi uang. Penghasilan Perbekel di Karangasem Rp 4-8 Jutaan, Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra, Senin 15 Februari 2021 menjelaskan, seorang perbekel mendapatkan gaji tetap sebesar Rp 3 juta per bulan.

Baca juga: Bila Pagu APB Desa Turun, Disebut Akan Pengaruhi Penghasilan Perbekel di Kabupaten Badung

Ditambah pendapatan lain-lain, mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan tambahan penghasilan, hingga honor selaku penanggungjawab anggaran (PA).

“Jika ditotal, take home pay masing-masing perbekel berkisar Rp 4,5 hingga Rp 5 juta perbulan,” sebutnya.

Kisaran take home pay tersebut, lanjut Riana, mengacu pada tambahan pendapatan lain-lain.

Sebab besaran tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan jumlah dusun yang dimiliki suatu desa.

“Semakin banyak dusunnya, maka semakin besar tunjangan kinerjanya. Walau demikian tidak terlalu jauh perbedaannya. Paling sekitar Rp 150 ribu,” ucapnya.

Penghasilan perbekel di Kabupaten Bangli ini sangat jauh selisihnya dengan perbekel di Badung.

Seperti diberitakan sebelumnya, perbekel di Badung bisa mencapai Rp 16 juta per bulan.

Mereka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.500.000 (Rp 2,5) per bulan. Sedangkan tunjangan kerja nilainya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000 (Rp 13,5 juta) per bulan.

Dengan demikian total penghasilan yang didapat perbekel di Badung selama sebulan yakni sebesar Rp 16 juta. Ini belum termasuk THR, gaji ke-13, dan lainnya.

Sementara untuk perbekel di Kota Denpasar, tunjangan perbekel di Denpasar tahun 2021 ini sebesar Rp 8,5 juta per bulan.

Baca juga: Total Penghasilan Perbekel Rp 16 Juta per Bulan, Ni Nyoman Rai: Memang Segitu Dapatnya

Besaran ini naik sebesar Rp 500 ribu dari tahun 2021 lalu.

Tunjangan ini merupakan tunjangan kinerja atau tunjangan tugas.

"Tahun 2021 ini ada sedikit kenaikan. Yang awalnya Rp 8 juta, naik Rp 500 ribu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ida Bagus Alit Wiradana, saat dihubungi Senin 15 Februari 2021 siang.

Sementara itu, besaran gaji pokok dari perbekel di Kota Denpasar yakni Rp 4 juta.

Sehingga total penghasilan yang diterima dalam sebulan termasuk tunjangan yakni Rp 1,5 juta.

"Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan besaran APBDes. Alokasinya maksimal 30 persennya dari APBDes, tidak boleh lebih," kata Alit.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved