Total Penghasilan Perbekel Rp 16 Juta per Bulan, Ni Nyoman Rai: Memang Segitu Dapatnya

Total Penghasilan Perbekel Rp 16 Juta per Bulan, Ni Nyoman Rai: Memang Segitu Dapatnya

KONTAN/AHMAD FAUZIE
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Penghasilan perbekel di Kabupaten Badung bisa mencapai Rp 16 juta per bulan.

Selain mendapatkan gaji pokok mereka juga memperoleh tunjangan Rp 13,5 juta sebulan.

Menurut data yang diperoleh Tribun Bali, gaji pokok perbekel di Kabupaten Badung sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Sedangkan tunjangan kerja nilainya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000 per bulan.

Dengan demikian total penghasilan yang didapat perbekel di Badung selama sebulan yakni sebesar Rp 16.000.000. Hal itu belum termasuk THR, gaji ke-13, dan lainnya.

Baca juga: Tiga Periode Menjabat Perbekel Desa Penarungan di Badung, Wayan Kerni Termotivasi Almarhum Suami

Dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (14/2/2021), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa AA Bagus Mahaputra tak menampik semua itu.

Dia mengakui penghasilan perbekel sudah diatur dalam peraturan Bupati Badung.

"Untuk penghasilan tetap sudah diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Badung) Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa," kata Bagus Mahaputra.

Baca juga: Perbekel di Badung Sebut Penghasilannya Sudah Diatur dalam Peraturan Bupati, Termasuk Tunjangan

Nilai tunjangan kerja perbekel Rp 13.500.000 per bulan juga diakuinya.

Hal itu mengacu pada Perbup Badung Nomor 16 tahun 2017 tentang besaran tunjangan kepada perbekel dan perangkat desa.

"Dalam perbup besarannya memang segitu. Bahkan untuk sekdes saja tunjangannya sebesar Rp 5.700.000,” jelasnya.

Menurut Bagus Mahaputra, tunjangan perbekel bersumber dari APB Desa.

“Jadi tunjangan yang dimaksud harus memperhatikan kemampuan keuangan desa dan bersumber dari APB Desa," ujarnya.

Bagus Mahaputra menegaskan, Perbup Nomor 16 Tahun 2017 masih berlaku.

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan terkait tunjangan perbekel.

"Masih, masih berlaku ini," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah melaksanakan pemilihan perbekel (Pilkel) secara serentak dan menetapkan calon terpilih. Kini tinggal menunggu jadwal pelantikan.

Perbekel akan mendapat penghasilan setiap bulan sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 41 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Bupati yang diterbitkan pada tanggal 9 September 2019 itu ditetapkan, penghasilan perbekel dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD).

Penghasilan perbekel paling banyak Rp 2.500.000.

Selanjutnya Sekretaris Desa paling banyak Rp 2.300.000, Kepala Urusan paling banyak Rp 2.100.000, Kepala Seksi paling banyak Rp 2.100.000 dan Kelihan Banjar Dinas Rp 2.100.000.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa melalui Kabid Pemerintahan Desa AA Bagus Mahaputra mengatakan penghasilan diberikan per bulan.

APD Desa harus dirancang setiap tahun oleh pihak desa.

Seperti diwartakan sebelumnya, Pilkel di Badung dilaksanakan secara serentak pada Minggu 7 Februari 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Badung sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Pada Pilkel serentak itu terdapat 110 calon yang bertarung di 34 desa. Dari 110 calon, tercatat sebanyak 21 calon petahana (incumbent) yang ikut bertarung.

Dari 21 orang incumbent yang ikut bertarung, sebanyak 14 di antaranya terpilih kembali menjadi perbekel. Sedangkan tujuh orang dikalahkan pendatang baru. Sisanya di 13 desa tidak ada calon petahana yang bertarung.

Diatur Dalam Perbup
Sejumlah perbekel terpilih mengakui jika penghasilan perbekel di Badung cukup besar.

I Made Werdina yang merupakan Perbekel Desa Sangeh, Abiansemal membenarkan jika penghasilan perbekel sudah diatur pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa.

Begitu juga Perbup Nomor 16 tahun 2017 tentang besaran tunjangan kepada perbekel dan perangkat desa.

Dalam perbup tersebut penghasilan perbekel mencapai angka Rp 16 juta per bulan, dengan rincian penghasilan tetap Rp 2,5 juta dan tunjangan sebesar Rp 13,5 juta.

"Iya memang segitu penghasilannya," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Bali Minggu (14/2) malam.

Werdina yang terpilih kembali menjadi Perbekel Sangeh itu menyebut penghasilan itu cukup untuk seorang perbekel mengingat tugas dan tanggung jawabnya untuk masyarakat.

"Yang lama memang segitu nominalnya. Namun saya sudah 1,4 tahun purna tugas. Jadi sekarang saya belum tahu berapa pastinya. Apa masih segitu dapatnya," ujarnya singkat.

Ni Nyoman Rai Sudani yang merupakan perbekel terpilih di Desa Sibang Kaja, Abiansemal Badung juga mengakui pendapatan perbekel tersebut.

Ia mengatakan besar tunjangan Rp 13,5 juta.

"Memang segitu dapatnya. Termasuk gaji tetap lagi Rp 2,5 juta," katanya.

Kendati terlihat besar, namun menurut dia angka itu layak bagi perbekel. Pasalnya kegiatan seorang perbekel tidak hanya di kantor saja, melainkan langsung kepada masyarakatnya.

"Boleh dikatakan sangat cukup untuk kebutuhan kita. Faktanya kita juga mengeluarkan gaji untuk dana sosial, mengingat harus kita rangkul masyarakatnya," kata Sudani.

Dia mengatakan, di desa tersebut terdapat beberapa banjar, sehingga setiap banjar wajib disambangi jika masyarakat memiliki kegiatan baik adat, agama, tradisi, budaya dan lainnya.

"Kita diundang oleh warga, kita juga membantu warga," ucapnya.

Menurut dia, hampir semua kepala desa pasti melakukan hal yang sama. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved