Berita Badung
Total Penghasilan Sebulan Rp 16 Juta, Perbekel Terpilih di Badung: Sangat Layak dan Cukup
Total Penghasilan Sebulan Rp 16 Juta, Perbekel Terpilih di Badung Sebut Sangat Layak dan Cukup
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejumlah perbekel terpilih pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Kabupaten Badung, Bali, mengakui penghasilan per bulan seorang perbekel di Badung cukup besar.
Penghasilan perbekel di Kabupaten Badung bisa mencapai Rp 16 juta per bulan.
Selain mendapatkan gaji pokok mereka juga memperoleh tunjangan Rp 13,5 juta sebulan.
Menurut data yang diperoleh Tribun Bali, gaji pokok perbekel di Kabupaten Badung sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Sedangkan tunjangan kerja nilainya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000 per bulan.
Dengan demikian total penghasilan yang didapat perbekel di Badung selama sebulan yakni sebesar Rp 16.000.000.
Ini pun belum termasuk tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan lainnya.
I Made Werdina yang merupakan Perbekel Desa Sangeh, Abiansemal, membenarkan jika penghasilan perbekel bisa mencapai Rp 16 juta sebulan.
Ia menyatakan hal ini sudah diatur pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa.
Kemudian Perbup Nomor 16 tahun 2017 yang mengatur tentang besaran tunjangan kepada perbekel dan perangkat desa.
Dalam perbup tersebut penghasilan perbekel mencapai angka Rp 16 juta per bulan, dengan rincian penghasilan tetap Rp 2,5 juta dan tunjangan sebesar Rp 13,5 juta.
"Iya memang segitu penghasilannya. Yang lama memang segitu nominalnya," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Bali.com, Minggu 14 Februari 2021 malam.
Baca juga: Laporan Khusus; Tunjangan Perbekel di Badung Rp 13,5 Juta, Total Penghasilan Sebulan Rp 16 Juta
Werdina yang terpilih kembali menjadi Perbekel Sangeh menyebut, penghasilan itu sangat cukup untuk seorang perbekel mengingat tugas dan tanggung jawabnya untuk masyarakat.
Namun ia belum tahu apakah nantinya tetap mendapat penghasilan Rp 16 juta sebulan atau bertambah lagi.
“Saya sudah 1,4 tahun purna tugas. Jadi sekarang saya belum tahu berapa pastinya (untuk yang baru terpilih). Apa masih segitu dapatnya," tandasnya.
Ni Nyoman Rai Sudani yang merupakan perbekel terpilih di Desa Sibang Kaja, Abiansemal, Badung, juga mengakui pendapatan perbekel tersebut.
Ia mengatakan besar tunjangan Rp 13,5 juta.
"Memang segitu dapatnya. Termasuk gaji tetap lagi Rp 2,5 juta," katanya.
Kendati terlihat besar, namun menurut dia angka itu sangat layak bagi seorang perbekel.
Pasalnya kegiatan seorang perbekel tidak hanya di kantor saja, melainkan langsung kepada masyarakatnya.
Baca juga: Dihantam Pandemi, 60 Hotel di Bali Akan Dijual, PHRI: Orang Punya Uang pun Masih Berpikir
"Boleh dikatakan sangat layak dan cukup untuk kebutuhan kita. Faktanya kita juga mengeluarkan gaji untuk dana sosial, mengingat harus kita rangkul masyarakatnya," kata Sudani.
Dia mengatakan, di desa tersebut terdapat beberapa banjar, sehingga setiap banjar wajib disambangi jika masyarakat memiliki kegiatan baik adat, agama, tradisi, budaya dan lainnya.
"Kita diundang oleh warga, kita juga membantu warga," ucapnya.
Menurut dia, hampir semua kepala desa pasti melakukan hal yang sama
Rai Sudani sendiri bukan pejabat baru di Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Wanita kelahiran 28 Oktober 1960 sudah menjabat sebagai kepala desa di wilayah tersebut sejak 2013 silam.
Pada Pilkel Serentak tahun ini, Rai Sudani kembali bertarung memperebutkan kursi kepala desa.
Sebagai incumbent atau petahana dirinya pun mendominasi suara di Desa Sibang Kaja dengan 1.662 suara.
Srikandi incumbent ini mengungguli tiga lawannya masing-masing I Komang Suryawan dengan memperoleh 1.402 suara, I Ketut Narayana dengan 720 suara, dan I Gusti Ngurah Mambalasak dengan 526 suara.
“Saya akan melanjutkan program yang pernah dirancang. Satu di antaranya memanfaatkan subak yang ada untuk dibangun desa wisata,” kata Rai Sudani terkait programnya setelah terpilih kembali.
Baca juga: Buntut Polemik Pemilihan Perbekel di Desa Angantaka Badung, Kadis PMD Dipanggil Bupati Badung
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan pemilihan perbekel (Pilkel) secara serentak dan menetapkan calon terpilih. Kini tinggal menunggu jadwal pelantikan.
Perbekel akan mendapat penghasilan setiap bulan sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 41 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati yang diterbitkan pada tanggal 9 September 2019 itu ditetapkan, penghasilan perbekel dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD).
Penghasilan perbekel paling banyak Rp 2.500.000.
Selanjutnya Sekretaris Desa paling banyak Rp 2.300.000, Kepala Urusan paling banyak Rp 2.100.000, Kepala Seksi paling banyak Rp 2.100.000 dan Kelihan Banjar Dinas Rp 2.100.000.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa melalui Kabid Pemerintahan Desa, AA Bagus Mahaputra, mengatakan penghasilan diberikan per bulan.
APD Desa harus dirancang setiap tahun oleh pihak desa.
Pilkel di Badung dilaksanakan secara serentak pada Minggu 7 Februari 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada Pilkel serentak itu terdapat 110 calon yang bertarung di 34 desa. Dari 110 calon, tercatat sebanyak 21 calon petahana (incumbent) yang ikut bertarung.
Dari 21 orang incumbent yang ikut bertarung, sebanyak 14 di antaranya terpilih kembali menjadi perbekel.
Sedangkan tujuh orang dikalahkan pendatang baru. Sisanya di 13 desa tidak ada calon petahana yang bertarung. (*)