Berita Bali

Gaji Perbekel di Bali Jomplang, Badung Rp 16 Juta Sebulan Sedangkan Bangli Cuma Rp 4,5 Juta

Gaji perbekel di Bali jomplang, di Badung Rp 16 juta per bulan sedangkan di Bangli cuma Rp 4,5 juta

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi gaji. Gaji perbekel di Bali jomplang, di Badung Rp 16 juta per bulan sedangkan di Bangli cuma Rp 4,5 juta. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penghasilan perbekel di Kabupaten Badung sebesar Rp 16 juta per bulan, dengan rincian gaji pokok Rp 2,5 juta dan tunjangan kerja Rp 13,5 juta, terbilang besar dibanding penghasilan perbekel di daerah lainnya di Bali.

Berapakah penghasilan perbekel di daerah lainnya?

Sebagai perbandingan saja, penghasilan perbekel di Kota Denpasar Rp 12,5 juta, dengan rincian gaji Rp 4 juta dan tunjangan Rp 8,5 juta.

Penghasilan perbekel di Kabupaten Karangasem berkisar antara Rp 4 juta lebih hingga Rp 8 juta lebih.

Sementara penghasilan perbekel di Kabupaten Bangli adalah kisaran Rp 4,5 hingga Rp 5 juta per bulan.

Baca juga: Penghasilan Perbekel di Karangasem Rp 4-8 Jutaan, Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa

Dengan fakta-fakta ini, terkesan penghasilan perbekel di antara kabupaten satu dengan yang lainnya terkesan jomplang.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, tunjangan perbekel di Denpasar tahun 2021 ini Rp 8,5 juta.

Besaran ini naik Rp 500 ribu dari 2020 lalu. Tunjangan ini merupakan tunjangan kinerja atau tunjangan tugas.

"Tahun 2021 ini ada sedikit kenaikan. Yang awalnya Rp 8 juta, naik Rp 500 ribu," katanya saat dihubungi, Senin 15 Februari 2021.

Sementara itu, besaran gaji pokok perbekel di Kota Denpasar yakni Rp 4 juta.

Sehingga total gaji yang diterima dalam sebulan termasuk tunjangan yakni Rp 12,5 juta.

"Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan besaran APBDes. Alokasinya maksimal 30 persennya dari APBDes, tidak boleh lebih," kata Alit.

Tunjangan perbekel ini bersumber dari APBDes. Pemberian tunjangan maupun gaji dari perbekel ini diatur dalam Perwali Nomor 2 tahun 2018 tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan perbekel dan perangkat desa serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

"Aturannya sesuai Perwali itu dan disesuaikan dengan kemampuan APBDes. Peningkatan ini karena menilai kinerja," katanya.

Sementara itu, jumlah desa yang ada di Kota Denpasar yakni 27 desa. Sehingga dalam sebulan, anggaran untuk tunjangan perbekel ini yakni Rp 229.500.000. 

Baca juga: Di Badung Penghasilan Perbekel Sampai Rp 16 Juta Sebulan, di Bangli Cuma Sepertiganya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved