Berita Bali

Gaji Perbekel di Bali Jomplang, Badung Rp 16 Juta Sebulan Sedangkan Bangli Cuma Rp 4,5 Juta

Gaji perbekel di Bali jomplang, di Badung Rp 16 juta per bulan sedangkan di Bangli cuma Rp 4,5 juta

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi gaji. Gaji perbekel di Bali jomplang, di Badung Rp 16 juta per bulan sedangkan di Bangli cuma Rp 4,5 juta. 

Pasalnya, jika keuangan tidak bisa mem-backup penghasilan tetap dan tunjangan, maka penghasilan dan tunjangan itu pun bisa saja dikurangi sesuai dengan kesepakatan perangkat desa dan pihak terkait seperti Badan Pengawas Desa (BPD).

Penurunan pagu APB Desa di tengah pandemi Covid-19 ini dibenarkan oleh Pj Perkebel Desa Taman, Abiansemal I B Wisnawa Kesuma.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, desa mengutamakan skala prioritas peruntukan dananya tersebut.

"Jika dilihat dari pagu anggaran tahun sebelumnya memang mengalami penurunan. Hal itu lantaran situasi pandemi Covid-19 ini," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin 15 Februari 2021.

Ia pun mengakui jika keuangan desa kecil, atau APB Desa minim maka akan berpengaruh pada penghasilan dan tunjangan perbekel atau perangkat desa.

Hanya saja untuk di Desa Taman sendiri akunya, pagu anggaran tahun sekarang sementara belum memengaruhi Penghasilan Tetap (siltap) maupun tunjangan karena pagu anggaran masih dalam mencukupi dalam penerimaan tersebut.

"Jadi untuk di Desa Taman belum berpengaruh, sehingga pihaknya memastikan perbekel dan staf desa tidak akan ada pengurangan penghasilan," bebernya.

Sesui APBDes induk tahun 2020 di Desa Taman, katanya sebesar Rp 16 miliar lebih. Namun di perubahan diubah menjadi Rp 9 miliar lebih.

"Jadi untuk APBDes induk 2021 pendapatan kita rancang Rp 9.996.418.571. Ini jelas sudah berkurang banyak dari tahun sebelumnya," kata pria yang akrab disapa Tugus Wis itu. 

DPRD Bali Minta Kaji Lagi

Penghasilan perbekel di Kabupaten Badung lumayan besar bahkan untuk penghasilan saja mereka mendapatkan sampai di angka Rp 16 juta.

Semua itu dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 2,5 juta dan tunjangan kerja sebesar Rp 13,5 juta.

Terkait hal tersebut mendapat tanggapan dari dewan Bali.

Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana menyebut bahwa hal tersebut sah-sah saja.

Asalkan, memenuhi ketentuan yang berlaku, baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Jadi untuk besaran panggajian di salah satu kabupaten di Bali sah-sah saja sepanjang sesuai dengan ketentuan baik di Perda, di Perbup, maupun di APBDes,” katanya, Senin 15 Februari 2021.

Hanya saja, ia menyebut bahwa seharusnya pihak desa tidak serta-merta memberlakukan hal tersebut.

Pasalnya, saat ini masyarakat Bali sedang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19, sehingga menurutnya, anggaran gaji tersebut dialokasikan bagi penanganan pandemi.

“Cuma dengan situasi dan kondisi sekarang, kita harus menyesuaikan. Jangan sampai di tengah suasana kesulitan kita juga memberatkan pemerintah daerah. Padahal fokus kita untuk menanangi persoalan rakyat, khususnya pandemi Covid-19,” tegasnya.

Tetapi, apabila pihak desa setempat tetap mengganggarkan hal tersebut, pihaknya tidak mempermasalahkannya.

Namun, pihaknya mengingatkan agar para perbekel tersebut mampu memberikan kinerjanya secara profesional dan benar-benar mengabdi untuk rakyat.

“Dengan imbalan dan tunjangan gaji yang besar itu, kan tuntutannya harus bekerja maksimal, harus qualified dan secara profesional bisa sepadan apa yang diterima dengan tugas yang dikerjakan,” tukasnya.

(sup/ful/mer/gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved