Berita Bali
Gaji Perbekel di Bali Jomplang, Badung Rp 16 Juta Sebulan Sedangkan Bangli Cuma Rp 4,5 Juta
Gaji perbekel di Bali jomplang, di Badung Rp 16 juta per bulan sedangkan di Bangli cuma Rp 4,5 juta
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penghasilan perbekel di Kabupaten Badung sebesar Rp 16 juta per bulan, dengan rincian gaji pokok Rp 2,5 juta dan tunjangan kerja Rp 13,5 juta, terbilang besar dibanding penghasilan perbekel di daerah lainnya di Bali.
Berapakah penghasilan perbekel di daerah lainnya?
Sebagai perbandingan saja, penghasilan perbekel di Kota Denpasar Rp 12,5 juta, dengan rincian gaji Rp 4 juta dan tunjangan Rp 8,5 juta.
Penghasilan perbekel di Kabupaten Karangasem berkisar antara Rp 4 juta lebih hingga Rp 8 juta lebih.
Sementara penghasilan perbekel di Kabupaten Bangli adalah kisaran Rp 4,5 hingga Rp 5 juta per bulan.
Baca juga: Penghasilan Perbekel di Karangasem Rp 4-8 Jutaan, Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa
Dengan fakta-fakta ini, terkesan penghasilan perbekel di antara kabupaten satu dengan yang lainnya terkesan jomplang.
Seperti diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, tunjangan perbekel di Denpasar tahun 2021 ini Rp 8,5 juta.
Besaran ini naik Rp 500 ribu dari 2020 lalu. Tunjangan ini merupakan tunjangan kinerja atau tunjangan tugas.
"Tahun 2021 ini ada sedikit kenaikan. Yang awalnya Rp 8 juta, naik Rp 500 ribu," katanya saat dihubungi, Senin 15 Februari 2021.
Sementara itu, besaran gaji pokok perbekel di Kota Denpasar yakni Rp 4 juta.
Sehingga total gaji yang diterima dalam sebulan termasuk tunjangan yakni Rp 12,5 juta.
"Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan besaran APBDes. Alokasinya maksimal 30 persennya dari APBDes, tidak boleh lebih," kata Alit.
Tunjangan perbekel ini bersumber dari APBDes. Pemberian tunjangan maupun gaji dari perbekel ini diatur dalam Perwali Nomor 2 tahun 2018 tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan perbekel dan perangkat desa serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
"Aturannya sesuai Perwali itu dan disesuaikan dengan kemampuan APBDes. Peningkatan ini karena menilai kinerja," katanya.
Sementara itu, jumlah desa yang ada di Kota Denpasar yakni 27 desa. Sehingga dalam sebulan, anggaran untuk tunjangan perbekel ini yakni Rp 229.500.000.
Baca juga: Di Badung Penghasilan Perbekel Sampai Rp 16 Juta Sebulan, di Bangli Cuma Sepertiganya
Kabid Peemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas PMD Kabupaten Karangasem, Gede Kaneka Setiawan, mengatakan, penghasilan perbekel secara keseluruhan berbeda satu dengan lainnya.
Seandainya dikalkulasi berdasarkan perhitungan semua penerimaan perbekel, penghasilanya sekitar Rp 4 sampai Rp 8 juta per bulan.
"Penghasilan perbekel di Kabupaten Karangasem (meliputi penghasilan tetap, tunjangan, dan honorium) paling tinggi sekitar Rp 8.679.400. Sedangkan penghasilan terendah yakni Rp 4.629.000. Bervariatif penghasilannya," kata Gede Kaneka Setiawan, Senin.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem No 51 tahun 2019, besaran penghasilan tetap semua perbekel di Karangasem sudah ditetapkan pemerintah.
Penghasilannya setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan III c, sekitar Rp 2.802.300. Sedangkan tunjangannya bervariasi, sesuai kemampuan keuangannya.
"Pengalokasian untuk penghasilan tetap saja yang di perhitungan ADD. Untuk tunjangannya, setiap desa yang menentukan besarannya sesuai ketentuan maksimal dan sudah diatur dalam Perbup 51 tahun 2019," kata Kanena, sapaan akrab Gede Kaneka Setiawan.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra, menjelaskan, perbekel mendapatkan siltap sebesar Rp 3 juta per bulan.
Namun adapula tambahan pendapatan lain-lain, mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan tambahan penghasilan, hingga honor selaku penanggungjawab anggaran (PA).
“Jika ditotal, take home pay masing-masing perbekel berkisar Rp 4,5 hingga Rp 5 juta per bulan,” sebutnya.
Kisaran take home pay tersebut, lanjut Riana, mengacu pada tambahan pendapatan lain-lain. Sebab besaran tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan jumlah dusun yang dimiliki suatu desa.
Baca juga: Bila Pagu APB Desa Turun, Disebut Akan Pengaruhi Penghasilan Perbekel di Kabupaten Badung
“Semakin banyak dusunnya, maka semakin besar tunjangan kinerjanya. Walau demikian tidak terlalu jauh perbedaannya. Paling sekitar Rp 150 ribu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penghasilan yang didapat perbekel di Kabupaten Badung lumayan besar. Dari informasi yang didapat, penghasilan pokok saja maksimal Rp 2.500.000.
Selain itu juga ada tunjangan kerja yang nominalnya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000. Sehingga total penghasilan yang didapat perbekel di Badung selama sebulan yakni sebesar Rp 16.000.000. Hal itu pun belum termasuk THR, Gaji Ke 13, dan yang lainnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), AA Bagus Mahaputra tak menampik semua itu.
Pihaknya mengaku penghasilan perbekel sudah diatur dalam peraturan Bupati.
Kategori Besar
Penghasilan perbekel di Kabupaten Badung lumayan besar bahkan untuk penghasilan saja mereka mendapatkan sampai di angka Rp 16 juta. Semua itu dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 2,5 Juta dan tunjangan kerja sebesar Rp 13,5 Juta.
Menyikapi hal tersebut perbekel Desa Angantaka AA Ngh Gede Eka Surya yang terpilih kembali sebagai Perbekel Desa Angantaka mengakui besaran tunjangan tersebut.
Ia mengatakan tunjangan yang didapat seorang perbekel tersebut lumayan besar dan cukup untuk seorang perbekel.
"Cukup sekali itu anggaran seperti itu untuk seorang perbekel," ujarnya Senin.
Ia mengatakan, untuk seorang perbekel yang notabene di wilayah pedesaan sangat besar nominal tersebut.
Namun besaran angka itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati.
"Untuk perbekel nominal itu masuk kategori besar," bebernya.
Disinggung mengenai pendapatan perbekel yang lumayan besar apa ada penggunaan dana pribadi untuk warga sendiri, AA Ngh Gede Eka Surya mengatakan tidak.
Untuk warga yang meninggal pihaknya mengaku sudah dianggarkan pada APB Desa.
Bahkan saat dirinya diundang oleh warga yang menggelar upacara agama khususnya di Desa Angantaka, dirinya hanya membawa "Delokan" yang isinya berupa beras, kopi, dan gula.
"Kita tidak menggunakan dana pribadi. Kalau saya diundang cukup membawa kopi dan gula," jelasnya.
Baca juga: Soal Tunjangan Perbekel di Badung yang Capai Belasan Juta Rupiah, Ngurah Gede: Masuk Kategori Besar
Pagu APBDes Turun, Berpengaruh ke Gaji Perbekel?
Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa di Kabupaten Badung kabarnya banyak yang turun di tahun 2021.
Jika itu benar terjadi akan berpengaruh pada penghasilan perbekel dan staf desa.
Pasalnya, jika keuangan tidak bisa mem-backup penghasilan tetap dan tunjangan, maka penghasilan dan tunjangan itu pun bisa saja dikurangi sesuai dengan kesepakatan perangkat desa dan pihak terkait seperti Badan Pengawas Desa (BPD).
Penurunan pagu APB Desa di tengah pandemi Covid-19 ini dibenarkan oleh Pj Perkebel Desa Taman, Abiansemal I B Wisnawa Kesuma.
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, desa mengutamakan skala prioritas peruntukan dananya tersebut.
"Jika dilihat dari pagu anggaran tahun sebelumnya memang mengalami penurunan. Hal itu lantaran situasi pandemi Covid-19 ini," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin 15 Februari 2021.
Ia pun mengakui jika keuangan desa kecil, atau APB Desa minim maka akan berpengaruh pada penghasilan dan tunjangan perbekel atau perangkat desa.
Hanya saja untuk di Desa Taman sendiri akunya, pagu anggaran tahun sekarang sementara belum memengaruhi Penghasilan Tetap (siltap) maupun tunjangan karena pagu anggaran masih dalam mencukupi dalam penerimaan tersebut.
"Jadi untuk di Desa Taman belum berpengaruh, sehingga pihaknya memastikan perbekel dan staf desa tidak akan ada pengurangan penghasilan," bebernya.
Sesui APBDes induk tahun 2020 di Desa Taman, katanya sebesar Rp 16 miliar lebih. Namun di perubahan diubah menjadi Rp 9 miliar lebih.
"Jadi untuk APBDes induk 2021 pendapatan kita rancang Rp 9.996.418.571. Ini jelas sudah berkurang banyak dari tahun sebelumnya," kata pria yang akrab disapa Tugus Wis itu.
DPRD Bali Minta Kaji Lagi
Penghasilan perbekel di Kabupaten Badung lumayan besar bahkan untuk penghasilan saja mereka mendapatkan sampai di angka Rp 16 juta.
Semua itu dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 2,5 juta dan tunjangan kerja sebesar Rp 13,5 juta.
Terkait hal tersebut mendapat tanggapan dari dewan Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana menyebut bahwa hal tersebut sah-sah saja.
Asalkan, memenuhi ketentuan yang berlaku, baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Jadi untuk besaran panggajian di salah satu kabupaten di Bali sah-sah saja sepanjang sesuai dengan ketentuan baik di Perda, di Perbup, maupun di APBDes,” katanya, Senin 15 Februari 2021.
Hanya saja, ia menyebut bahwa seharusnya pihak desa tidak serta-merta memberlakukan hal tersebut.
Pasalnya, saat ini masyarakat Bali sedang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19, sehingga menurutnya, anggaran gaji tersebut dialokasikan bagi penanganan pandemi.
“Cuma dengan situasi dan kondisi sekarang, kita harus menyesuaikan. Jangan sampai di tengah suasana kesulitan kita juga memberatkan pemerintah daerah. Padahal fokus kita untuk menanangi persoalan rakyat, khususnya pandemi Covid-19,” tegasnya.
Tetapi, apabila pihak desa setempat tetap mengganggarkan hal tersebut, pihaknya tidak mempermasalahkannya.
Namun, pihaknya mengingatkan agar para perbekel tersebut mampu memberikan kinerjanya secara profesional dan benar-benar mengabdi untuk rakyat.
“Dengan imbalan dan tunjangan gaji yang besar itu, kan tuntutannya harus bekerja maksimal, harus qualified dan secara profesional bisa sepadan apa yang diterima dengan tugas yang dikerjakan,” tukasnya.
(sup/ful/mer/gus)