Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Pernah Kabur Saat Ditahan, Juandri Dihukum Lebih Tinggi oleh Hakim PN Denpasar

Juandri Okinda (37) dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Juandri telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar. Dia dinyatakan bersalah karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu 

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Juandri, hasilnya ditemukan 5 paket sabu.

 Saat interogasi, Juandri mengaku masih ada menaruh paket sabu di beberapa tempat lainnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat-tempat yang dimaksud dan ditemukan 4 paket sabu.

Dari Juandri diamankan 9 paket sabu dengan berat total 1,53 gram Netto.

Juandri mengaku mendapat sabu dari Sanny Akbar.

Sanny pun akhirnya ditangkap. Sanny bertugas sebagai peluncur, memberikan sabu ke Juandri.

Juandri kemudian bertugas menaruh atau menempel sabu tersebut.

Kedua terdakwa diberikan upah oleh Ngurah (DPO) sebesar Rp 50 ribu.

Dari upah Rp.50 ribu itu mereka bagi. Sanny mendapat Rp.10 ribu sedangkan Juandri mendapat bagian Rp.40 ribu.

Baca juga: Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis, Defranson Jalani Sidang Virtual di PN Denpasar

Selama bekerja, keduanya telah menerima upah dari Ngurah sebesar Rp.700 ribu, termasuk uang bensin Rp.200 ribu rupiah.

Uang tersebut sudah dihabiskan kedua terdakwa untuk biaya makan sehari-hari. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved