Berita Denpasar
Pernah Kabur Saat Ditahan, Juandri Dihukum Lebih Tinggi oleh Hakim PN Denpasar
Juandri Okinda (37) dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Juandri Okinda (37) dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Tingginya putusan hakim itu, karena didasari pertimbangan memberatkan, yakni terdakwa Juandri pernah kabur saat menjalani karantina Covid-19 di Hotel Ibis, Kuta, Badung.
Pelarian Juandri berakhir, setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari kepolisian dan kejaksaan di sebuah kos daerah Depok, Sleman, Yogyakarta.
Juandri tidak sendiri, adalah rekannya yaitu Sanny Akbar yang juga ikut menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual, Selasa, 16 Pebruari 2021.
Baca juga: Kembali Diringkus Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dihukum 8,5 Tahun Penjara
Sanny sendiri dijatuhi pidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menerima, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotik golongan I.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juandri Okinda dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 miliar subsidiar tiga bulan penjara.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sanny Akbar dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp.1 miliar subsidiar dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Putusan majelis hakim turun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
PN Denpasar
hakim Pengadilan Negeri
jaksa penasehat hukum
Karantina
Peradi Denpasar
Edarkan Sabu
Menempel Sabu
Polresta Denpasar
berita Denpasar terkini
Berita Denpasar hari ini
Tribun Bali
Pedagang Buah Musiman Menjamur di Denpasar, Durian Rp 45 Ribu Rambutan Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
Sidak Prokes di Kelurahan Dauh Puri Denpasar Bali, 16 Pelanggar Dirapid Antigen, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Baru Diupacarai Kurang dari Dua Bulan, Gedung SMPN 14 Denpasar Sudah Bocor dan Retak-retak |
![]() |
---|
Pembangunan Tahap I Sudah Selesai, SMPN 14 Denpasar Bali Ternyata Belum Miliki IMB |
![]() |
---|
Dewan Denpasar Merasa Diremehkan Kadis PUPR yang Tak Datang Saat Sidak, Perwakilan: Ampura Niki |
![]() |
---|