Berita Denpasar
UPDATE - Kasus Pembunuhan di Homestay Panjer Denpasar, Pelaku Naik Pitam Saat Korban Berteriak
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. mengungkap fakta kasus tewasnya Dwi Farica Lestari
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Berdasarkan keterangan dari saksi didapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku dan keberadaannya.
Begitu mengetahui keberadaan pelaku, anggota Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di wilayah Jember, Jatim.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya sudah menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis kerambit,” kata Dir Reskrimum Polda Bali.
Mantan Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini menjelaskan, peristiwa sadis itu terjadi berawal dari pelaku dengan korban janjian untuk bertemu di TKP melalui sebuah aplikasi pada Sabtu 16 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita.
Pelaku datang ke TKP mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF.
Tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban dan terjadilah peristiwa berdarah itu.
Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku membawa Hp dan dompet milik korban lalu kabur lewat balkon belakang kamar.
Dalam perjalanan menuju kos tempat tinggalnya, pelaku membuang Hp dan dompet di sungai dekat Jalan Pulau Kawe Denpasar Selatan.
Dir Reskrimum mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah dipenjara selama 9 bulan lantaran terlibat kasus pencurian.
“Motif pelaku merampok dan membunuh korban karena faktor ekonomi. Pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian. Awal tahun 2016 melakukan pencurian di counter Hp di wilayah Jember,” tutupnya. (*)