Berita Denpasar
Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur, JPU Kejari Denpasar Tuntut Ali Abdi 8 Tahun Penjara
Ali Abdi alias Walid (54), telah dituntut pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ali Abdi alias Walid (54), telah dituntut pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dituntut pidana terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Surat tuntutan telah dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar secara virtual, dan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terkait sidang tuntutan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Baca juga: Polda Bali Penuhi Berkas Perkara Dugaan Oknum Sulinggih Cabul, Korban Alami Depresi
"Terdakwa atas nama Ali Abdi dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Perbuatan terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Pebruari 2021.
Lebih lanjut dikatakan Eka Widanta, tuntutan pidana penjara dan denda tersebut sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan akedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas tuntutan JPU, terdakwa bersama penasihat hukumnya berniat mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
"Iya terdakwa mengajukan pembelaan tertulis," lanjut Eka Widanta.
Diketahui, terdakwa mencabuli anak korban berinisial RB yang masih berusia 13 tahun secara berkali-kali sejak 26 Mei hingga 16 Juni 2020.
Kasus pencabulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
PN Denpasar
Kejari Denpasar
Penasehat Hukum
Polresta Denpasar
Ayah Cabuli anak tiri
Tribun Bali
berita Denpasar terkini
Berita Denpasar hari ini
Kecanduan Sabu dan Tak Sanggup Membeli, Siswanto Nekat Jadi Kurir Sabu di Dennpasar |
![]() |
---|
Ada Laki-laki Lain di Kamar, Oki Tega Tikam Kekasihnya hingga Tewas, Kini Menyesal di PN Denpasar |
![]() |
---|
Mayat Laki-laki Ditemukan di Kolam Penuh Kangkung di Denpasar, Diperkirakan Sudah Meninggal 4 Hari |
![]() |
---|
Lagi, Dua Bandar dan Puluhan Paket Narkoba Ditemukan Polresta Denpasar |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Hari Ini 5 Maret Berlokasi di Pantai Matahari Terbit Sanur Denpasar, Cek Syaratnya |
![]() |
---|