Berita Bali
Masih Terima Gaji dan Tunjangan, Koster Minta Pegawai Instansi dan Lembaga Beli Tenun Endek Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster meminta pegawai intansi vertikal, pemerintah daerah, perbankan, dan lembaga lainnya menyisihkan gajinya untuk membantu per
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster meminta pegawai intansi vertikal, pemerintah daerah, perbankan, dan lembaga lainnya menyisihkan gajinya untuk membantu perajin tenun endek Bali.
Para pegawai yang jumlahnya lebih dari 100.000 orang tersebut diimbau untuk membeli endek baru kepada perajin yang terdampak pandemi COVID-19.
"Perlu diketahui bahwa kami di Pemprov Bali memiliki 20.000 lebih pegawai, dimana 11.000 ribu sebagai PNS dan sisanya sebagai pegawai kontrak. Saya minta instansi vertikal, bupati/walikota, pegawai pemerintah hingga perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan, agar mereka menggunakan kain tenun endek Bali yang diproduksi di Pulau Dewata," kata Koster di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Selasa 16 Februari 2021.
"Sehingga para Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang Industri Tenun Bali bisa bangkit ekonominya di masa pandemi Covid-19. Kemudian secara serentak menggunakan pakaian busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali mulai Hari Selasa, Anggara Kliwon Kulantir, tanggal 23 Pebruari 2021 mendatang,” kata Koster.
Semua instansi yang diundang hadir yaitu Ka Kanwil Kumham, Ka BPN Bali, Pimpinan BI Bali, Ka OJK Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Sekda se-Bali, Perwakilan Kapolda Bali dan Danrem 163/Wirasatya, Kepala L2 Dikti, Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer Angkasa Pura I, Manajer ITDC Nusa Dua, Manajer Pelabuhan Benoa, Manajer PLN Bali, Manajer Garuda Bali, Ombudsman RI Bali, dan Perwakilan Rektor se-Bali.
Baca juga: Tak Ada Kewajiban Warga Bali Pakai Endek Setiap Selasa, SE Gubernur Itu Untuk Lembaga dan Instansi
Baca juga: Soal Selasa Pakai Endek, Koster Minta Kader PDIP Yang Duduk di Legislatif Beri Contoh
Baca juga: Koster Akan Undang Pimpinan Instansi dan Lembaga di Bali Soal Kebijakan Penggunaan Kain Tenun Endek
Mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan Kain Tenun Endek Bali sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementrian Hukum dan HAM RI. Kemudian warisan budaya Bali ini juga mendapatkan momentum tampil di kancah dunia, setelah dilakukan kerjasama Permerintah Provinsi dengan Christian Dior, dalam penggunaan Kain Tenun Endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas Tahun 2021.
“Dalam kerjasama itu, saya memberikan syarat kepada pemilik Rumah Mode Kelas Dunia asal Perancis tersebut yaitu agar mereka wajib menggunakan Tenun Endek Bali yang ditenun dan dijual oleh orang lokal di Bali. Momentum tersebut saya manfaatkan dengan mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 dengan menyasar Instansi Pemerintah dan Vertikal, Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pegawai Perangkat Daerah, BUMN hingga BUMD agar menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa," ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali menuai berbagai dukungan dari Pimpinan Instansi Vertikal di Bali dalam acara ramah tamah di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali.
Bahkan beberapa Pimpinan Instansi Vertikal ada yang memberikan pantun sebagai bentuk apresiasi atas lahirnya SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021.
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di Bali sampai 22 Maret 2021 |
![]() |
---|
Rumah Sakit Bali Mandara Sudah Vaksin Covid-19 Masyarakat Lansia Sebanyak 634 Pada Dosis Pertama |
![]() |
---|
Menyesal Tikam Pacarnya Hingga Tewas di Badung, Oki Mohon Keringanan Pasca Dituntut Bui 15 Tahun |
![]() |
---|
Kapolda Bali Ditunjuk Jadi Ketua Pengurus INKANAS Bali |
![]() |
---|
Kemenkumham dan Polda Bali Bakal Gelar Pelatihan Bersama Penegakan Hukum WNA |
![]() |
---|