Kain Endek
Tak Ada Kewajiban Warga Bali Pakai Endek Setiap Selasa, SE Gubernur Itu Untuk Lembaga dan Instansi
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Bali, tidak ada aturan tentang kewajiban pemakaian kain endek setiap Selasa untuk warga masyarakat Bali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Sunarko
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Beredar kabar di tengah masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan aturan yang mewajibkan warga masyarakat Bali untuk menggunakan busana berbahan kain tenun endek pada setiap hari Selasa.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima Tribun Bali, tidak ada aturan tentang kewajiban pemakaian kain endek setiap Selasa untuk warga masyarakat Bali.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 04 tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster hanya mengimbau penggunaan busana berbahan kain endek kepada kalangan di lingkup lembaga atau instansi.
Berbagai lembaga tersebut yakni instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, bupati/walikota, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan swasta dan pimpinan organisasi/lembaga kemasyarakatan se-Bali.
Dalam SE tersebut, tidak ada satupun kalimat yang mewajibkan pemakaian kain endek kepada masyarakat Bali secara umum.
"Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021, yang ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing Kabupaten/Kota," kata Koster dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali beberapa waktu lalu.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Bali Sebut Pemakaian Kain Tenun Endek Adalah Upaya Keberpihakan pada Ekonomi Rakyat
Baca juga: Koster Akan Undang Pimpinan Instansi dan Lembaga di Bali Soal Kebijakan Penggunaan Kain Tenun Endek
Selain mengimbau pemakaian endek setiap Selasa, melalui SE itu Koster meminta lembaga-lembaga dan instansi menghormati dan mengapresiasi kain tenun endek/tradisional Bali sebagai warisan budaya kreatif masyarakat Bali.
Pakaian/busana berbahan kain tenun endek/tradisional Bali itu harus merupakan produk lokal masyarakat di Pulau Dewata.
Gubernur Koster mengatakan, penggunaan pakaian/busana berbahan kain tenun endek/tradisional Bali di kalangan insan lembaga/instansi pada setiap hari Selasa itu tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif tertentu.
Baca juga: Perancang Busana Asal Paris, Christian Dior Diwajibkan Pakai Kain Endek Para Perajin di Bali
Baca juga: Geliat Tenun Tradisional di Pejeng Kangin, Hidup Lagi Setelah 25 Tahun Mati Suri
Penggunaan pakaian/busana berbahan kain tenun endek/tradisional Bali dikecualikan jika bertepatan dengan purnama, tilem dan hari jadi pemerintah daerah.
Tak hanya itu, Koster juga meminta instansi vertikal hingga pimpinan organisasi/lembaga kemasyarakatan se-Bali secara aktif mempromosikan dan memasarkan kain tenun endek/tenun tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Mereka juga diminta untuk mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan kain tenun endek/tenun tradisional Bali.
"Kebijakan baru ini merupakan kosistensi keberpihakan pada produk budaya lokal masyarakat Bali," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.
Baca juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Kunjungi Kerajinan Tenun Cagcag dan Perak di Gianyar
Baca juga: Perajin Tenun di Jembrana Kebanjiran Order Masker di Tengah Pandemi Corona
Koster mengatakan, kebijakan pemakaian kain endek Bali bagi instansi vertikal hingga lembaga/organisasi kemasyarakatan dilakukan setelah berhasil memperjuangkan kain tenun endek Bali memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.