Polisi Tangkap Kadek Edi dengan Persiapan Lengkap, Waspadai Akun Instagram Anda Diretas

Polisi Tangkap Kadek Edi dengan Persiapan Lengkap, Waspadai Akun Instagram Anda Diretas

Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat
Ilustrasi. 

Ketiganya terindikasi sebagai pemakai. 

" Pelaku utama dari kasus ini, Kadek Edi Muditayasa merupakan pemain jaringan LP Krobokan," jelas Ario Senk Wimoko didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, Rabu (17/2). 

Selain itu Kadek Edi Muditayasa juga berstatus sebagai resedivis.

Dalam catatan kriminalnya, ia sudah pernah dua kali mendekam di jeruji besi, terkait kasus Pencurian dan Narkoba. 

" Tersangka Kadek Edi Muditayasa pernah tertangkap di Polresta Denpasar, dan di Polres Klungkung," jelasnya. 

Atas perbuatannya, ketiganya diancam pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektonika dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun, dan denda mencapai Rp1 Miliar. (Mit) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved