Korea Utara

Jaksa Amerika Serikat Dakwa 3 Intel Korea Utara Mencuri Uang Rp 18,2 Triliun

Mereka bertiga pun dituduh terlibat dalam aksi serangan dunia maya Wannacry 2017 yang melumpuhkan sistem komputer layanan kesehatan Inggris.

Editor: DionDBPutra
kompas.com
Ilustrasi. Jaksa Amerika Serikat mendakwa tiga pria yang bekerja untuk badan intelijen militer Korea Utara atas kejahatan pencurian dan pemerasan dari bank dan bisnis di seluruh dunia. 

Kemampuan perang dunia maya Pyongyang mulai menyita perhatian dunia pada 2014, setelah dituduh meretas Sony Pictures Entertainment.

Peretasan ditengarai sebagai sebagai aksi balas dendam atas film satir The Interview yang mengejek Kim Jong Un.

Ulah hacker Korut membuat beberapa potongan film bocor meski belum tayang, dan banyak dokumen rahasia lainnya yang disebar secara online.

Peretas Korut pun dituduh melakukan pencurian besar-besaran senilai 81 juta dolar AS atau Rp 1,13 triliun dari Bank Sentral Banglades, serta mencuri 60 juta dolar AS atay Rp 836,5 miliar dari Bank Internasional Taiwan.

Hacker Korut juga disalahkan atas serangan siber global ransomware WannaCry 2017, yang menyerang sekitar 300.000 komputer di 150 negara.

Ransomware itu mengenkripsi file pengguna dan menuntut tebusan ratusan dollar dari pemiliknya agar bisa mendapatkan datanya lagi.

Akan tetapi Pyongyang membantah tuduhan itu, dengan berkata "tidak melakukan apa-apa dalam serangan siber."

Hingga berita ini diunggah BIN Korsel belum berkomentar tentang laporan peretasan data vaksin Pfizer oleh peretas Korea Utara.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul AS Dakwa 3 Warga Korea Utara Pelaku Pencurian Rp 18,2 Triliun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved