Berita Gianyar

Kejari Gianyar Sudah Periksa 20 Saksi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Hibah di PMI Gianyar

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar belum menetapkan tersangka terkait penyalahgunaan hibah Pemkab Gianyar oleh pengurus Palang Merah Indonesia

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kepala Kejari (Kajari) Gianyar, Ni Wayan Sinaryati - Kejari Gianyar Sudah Periksa 20 Saksi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Hibah di PMI Gianyar 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Meskipun telah menyatakan adanya penyalahgunaan hibah Pemkab Gianyar oleh pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar sejak sepekan lalu.

Namun hingga Kamis 18 Februari 2021, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar belum menetapkan tersangka.

Dimana saat ini, Kejari Gianyar masih menghitung secara rinci kerugian negara dalam kasus ini.

Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati mengatakan, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka terkait persoalan ini.

Baca juga: Cairkan Dana Hibah Rp 686 Juta Lebih, Kadispar Jembrana: Kami Yakin Bebas Masalah

Baca juga: UPDATE:Diduga 3 Instansi di Pemkab Buleleng Terima Kucuran Dana Hibah Pariwisata, Begini Kata Sekda

Baca juga: UPDATE Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Bali, Begini Kata Gubernur Koster

Sebab masih melakukan penghitungan kerugian bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami masih menghitung jumlah kerugian secara rinci. Terkait kapan target penetapan tersangka dan berapa jumlahnya, kita tunggu hasil penyelidikan. Nanti pasti akan kami sampaikan," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi.

Dari total tersebut, terdapat juga mantan-mantan pejabat di Pemkab Gianyar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan menambahkan, meski masih menunggu hasil audit dari BPKP, pihaknya memperkirakan jika kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut kisaran Rp 500 juta.

"Itung-itungan kasarnya sekitar Rp 500 juta, tapi perlu dikuatkan dengan hasil audit BPKP," tandasnya.

Pihaknya berharap hasil audit bisa segera didapatkan sehingga bisa melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk menetapkan tersangka.

"Setelah hasil audit kita dapat baru penetapan tersangka, dan nanti saat penyitaan atau penggeledahan pasti akan kita infokan. Beberapa dokumen sudah ada di kita tapi baru kita ambil saja belum disita," paparnya.

Disamping itu, pemeriksaan sejumlah saksi juga masih dilakukan oleh pihaknya untuk mengumpulkan keterangan.

Selain pengurus PMI Gianyar sendiri, saksi yang diperiksa antara lain Mantan Asisten III, Inspektorat, Mantan Kadis Kominfo selaku sekretaris PMI Gianyar, hingga Kabid pelayanan masyarakat Dinas Kesehatan Gianyar.

Cairkan Dana Hibah Rp 686 Juta Lebih, Kadispar Jembrana: Kami Yakin Bebas Masalah

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved