Berita Klungkung
Pengedar Ganja Ditangkap di Desa Akah Klungkung, Barang Bukti sampai 100 Gram
Seorang jaringan pengedar ganja beberapa hari lalu di tangkap di Desa Akah, Klungkung, Bali.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Seorang jaringan pengedar ganja beberapa hari lalu di tangkap di Desa Akah, Klungkung, Bali.
Barang bukti yang disita petugas, berupa ganja seberat sekitar 100 gram.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala BNNK Klungkung, AKBP Made Pastika.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali.
" Kami BNNK Klungkung hanya membantu saja, karena penangkapannya dilakukan di Klungkung," ujar Made Pastika, Jumat (19/2).
Baca juga: Kodim 1610/Klungkung Pasang Wastafel di Tempat Ibadah di Nusa Penida
Baca juga: Klungkung Entaskan Masalah Sampah Secara Terintegrasi, Lingkungan Bersih, Penghasilan Adalah Bonus
Baca juga: Setelah di Desa Takmung, Kodim 1610/Klungkung Pasang Wastafel di Desa Tegak
Ia mengungkapkan, pelaku yang ditangkap merupakan warga asal Desa Akah, Klungkung.
Penangkapan dilakukan BNNP Bali, setelah dilakukan pembuntutan.
Koordinasi sebelumnya juga dilakukan dengan bea cukai, karena paket ganja tersebut ditenggarai berasal dari luar daerah.
Barang bukti yang diamankan, informasinya mencapai 100 gram ganja.
"Penanganan kasus ini ada di BNNP Bali," tegasnya.
Kejari Jembrana Musnahkan 100 Kg Ganja
Nyaris 100 kilogram ganja kering tangkapan Polres Jembrana akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 10 Februari 2021.
Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.
Dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha, perwakilan Polres Jembrana dan Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna.
Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, bahwa sinergitas antar instansi dalam memerangi narkoba sangatlah penting.