Berita Bali
OTG di Klungkung Tetap Karantina di Hotel, Pemkot Denpasar Memilih Isolasi Mandiri
Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung memutuskan orang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan (GR) Covid-19 tetap karantina di hotel
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Bahkan, menurut Toya, sudah ada surat penghentian penempatan pasien OTG-GR di hotel mulai 19 Februari 2021.
Walaupun Pemkot Denpasar belum mendapatkan surat resmi terkait karantina mandiri di rumah, namun pihaknya mengacu pada Surat Pemberitahuan Gubernur Bali Nomor 197/Satgas Covid-19/II/2021 tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG-GR.
“Sampai saat ini, kami belum menerima surat resmi. Tetapi yang jelas informasi dan surat pemberitahuan provinsi itu sudah kami terima dan kami melalui Dinas Kesehatan Kota Denpasar sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dari kapan mulai diterapkannya karantina tersebut,” katanya I Made Toya, Sabtu 20 Februari 2021.
Selama belum ada surat resmi, pihaknya melaksanakan apa yang menjadi instruksi pemerintah provinsi Bali.
“Karantina mandiri mulai dilakukan untuk pasien baru yang tanpa gejala dan bergejala ringan. Pasien positif Covid-19 di Denpasar yang merupakan OTG-GR yang masih di hotel sementara diarahkan untuk check out tanggal 27 Februari 2021,” katanya.
Sementara pasien yang bergejala sedang hingga berat, akan dirujuk ke RS rujukan untuk mendapat penanganan lanjutan.
Untuk pengawasan bagi OTG-GR yang melakukan isolasi mandiri akan dilakukan oleh masing-masing Satgas Covid-19 di setiap wilayah.
Apalagi, kata dia, saat ini Pemkot Denpasar masih menerapkan PPKM berbasis mikro.
Dalam juknis pelaksanaannya terdapat arahan untuk mengawasi dengan ketat mereka yang melakukan isolasi mandiri.
(Eka Mita Suputra / I Putu Supartika)