Berita Denpasar
PPKM Mikro Diperpanjang di Denpasar Bali, Dewa Rai: Desa/Kelurahan yang Tentukan Pelaksanaan Isolasi
“Intinya tinggal memantapkan PPKM yang jilid I sampai III. Apa yang sudah dilakukan ditingkatkan sehingga kasus bisa terkendali,” katanya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III (berbasis mikro) berlangsung hingga 22 Februari 2021.
Setelah berakhirnya PPKM tahap III ini, akan dilanjutkan dengan PPKM tahap IV.
Untuk pelaksanaannya akan dimulai pada 23 Februari 2021, dimana Denpasar merupakan salah satu daerah yang melaksanakan PPKM ini.
Dikonfirmasi Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, terkait perpanjangan PPKM ini pihaknya tinggal menindaklanjuti.
“Pointnya hampir sama dengan PPKM mikro yang sedang berlangsung sekarang, sehingga kami hanya menindaklanjuti saja,” kata Dewa Rai, Minggu 21 Februari 2021.
Baca juga: Angka Kesembuhan Covid Tinggi Selama PPKM, Suarjaya Harap Dengan PPKM Dapat Turunkan Kasus Positif
Baca juga: Pelaksanaan PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Klaim Kasus Aktif Covid-19 Menurun Signifikan
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Ini yang Menjadi Fokus Bali
Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Instruksi Mendagri Nomor 4 terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro ini pada Sabtu kemarin.
“Intinya tinggal memantapkan PPKM yang jilid I sampai III. Apa yang sudah dilakukan ditingkatkan sehingga kasus bisa terkendali,” katanya.
Namun, menurut Dewa Rai ada sedikit perbedaan pelaksanaan PPKM kali ini dikarenakan pasien OTG-GR (Orang Tanpa Gejala – Gejala Ringan) diisolasi secara mandiri.
Sehingga tugas Satgas di desa/kelurahan harus lebih ketat menjaga atau mengawasi warga yang menjalani isolasi mandiri ini.
“Karena sesuai edaran Pemprov Bali, sementara isolasi di hotel selesai dan per 1 Maret sudah tidak ada isolasi di hotel, maka kami arahkan mandiri. Sehingga pengawasan dari petugas yang harus lebih ketat,” katanya.
Ia pun mengatakan, pelaksanaan isolasi kembali seperti saat awal pandemi Covid-19.
Nantinya terkait kebijakan pelaksanaan isolasi ini dilakukan oleh masing-masing desa/kelurahan.
“Nanti lihat kasusnya, misalnya kalau dalam satu gang banyak, Satgas Desa/Kelurahan mungkin akan melakukan isolasi di satu gang. Atau bisa juga satu dua rumah,” katanya.
Intinya menurut Dewa Rai, yakni dimana ada kasus positif dan isolasi mandiri, maka di lokasi tersebut akan diketatkan penjagaannya.