Corona di Bali
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Ini yang Menjadi Fokus Bali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro resmi diperpanjang sampai 8 Maret 2021 mendatang.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro resmi diperpanjang sampai 8 Maret 2021 mendatang.
Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya bersama Kepala Pelaksana BPBD Bali Drs. I Made Rentin, AP., M.Si., mendiskusikan tentang Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro dan Posko Covid-19 Desa/Kelurahan.
Diskusi itu dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo.
Baca juga: Penerapan Pilot Project Posko Desa di Bali Mulai Dicek Kesiapannya, Optimalkan Perpanjangan PPKM
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Karena Kasus Covid-19 Menurun Signifikan
Baca juga: Jokowi Sebut PPKM Mikro Efektif Turunkan Kasus Covid-19, Akui Indonesia Tiru Kebijakan India
Seperti disampaikan Kasdam IX/Udayana sebagaimana paparan Waasops Panglima TNI Marsma TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., di Ruang Yudha Puskodalopsdam IX/Udayana, Denpasar, Bali, Sabtu 20 Februari 2021
"Gelar kekuatan TNI di 7 Provinsi Prioritas mencakup 5 Kodam termasuk Kodam IX/Udayana di wilayah Provinsi Bali berjumlah 1.100 personel Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) guna mendukung pelaksanaan Operasi PPKM Mikro," terangnya.
Lanjutnya, pembentukan Pos Komando Mikro di 7 Provinsi Prioritas, khususnya di wilayah Kodam IX/Udayana yakni di Provinsi Bali secara keseluruhan terdapat 716 desa dan kelurahan dengan 770 anggota Babinsa telah membentuk 716 Posko di desa dan kelurahan.
Baca juga: Sinergitas Babinsa & Bhabinkamtibmas di Bali Patut Dicontoh Dalam Penerapan PPKM Mikro Berbasis Desa
Baca juga: Suarjaya Nilai PPKM Belum Efektif, Kasus Positif Fluktuatif, DPRD Bali Minta Jangan Diperpanjang
"Dengan demikian Provinsi Bali telah mencapai 100% Pembentukan Posko ketimbang wilayah lainnya yang pastinya memiliki kendala masing-masing," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Bali Drs. I Made Rentin, AP., M.Si., menyampaikan, bahwa pelaksanaan PPKM Mikro di Bali berbasis Desa Adat bersinergi dengan Desa/Kelurahan yang ada di Provinsi Bali.
Sejak awal penanganan Covid-19 di Februari 2020, sesungguhnya Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengaktivasi Posko Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat.
Di dalamnya terdapat anggota dari unsur adat, Pecalang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bersinergi dalam melakukan upaya 3T dan 3M secara optimal.
"Salah satu indikasi meningkatnya kasus Covid-19 di Bali karena adanya berbagai kegiatan sosial budaya, adat dan agama," ucapnya.
Oleh sebab itu, Gubernur Bali telah menyikapi dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur dengan Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.
"Memutuskan bahwa tidak melarang penyelenggaraan kegiatan Upacara Agama namun harus dengan jumlah kehadiran orang yang dibatasi serta mensyaratkan agar minimal melakukan Rapid Test Antigen," ungkap Kalaksa BPBD Bali.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo menyampaikan, perpanjangan PPKM Mikro dilakukan pada tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021 yang akan datang.