Berita Denpasar

Ketentuan Baru PPKM Mikro di Denpasar Mulai Besok, Isolasi OTG dan GR Covid-19 Tidak di Hotel

Demikian hal baru  pada  masa perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)  berbasis mikro  di Kota Denpasar tanggal 23 Februari hi

Tribun Bali/I Putu Supartika
Pelaksanaan sidak prokes hari pertama PPKM mikro di Denpasar, Bali, Selasa 9 Februari 2021. PPKM Mikro diperpanjang dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Satgas penanganan Covid-19 di desa/kelurahan yang akan  menentukan pelaksanaan isolasi  mandiri  orang tanpa gejala (OTG)  dan  gejala ringan (GR).

Demikian hal baru pada  masa perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)  berbasis mikro  di Kota Denpasar tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan  Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu 21 Februari 2021.  

Dewa Rai mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2021  tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro pada Sabtu 20 Februari 2021.

“Intinya tinggal memantapkan PPKM yang jilid I sampai III. Apa yang sudah dilakukan ditingkatkan sehingga kasus bisa terkendali,” katanya.

Namun, menurut Dewa Rai, ada sedikit perbedaan penanganan pasien  Covid-19 pada  perpanjangan PPKM kali ini karena OTG-GR di Kota Denpasar menjalani isolasi secara mandiri.

Bukan isolasi terpusat di hotel.

Baca juga: Sambil Cek Posko Covid-19 di Tabanan, Kabid Humas Polda Bali Beberkan Efektivitas PPKM Mikro

Menurut dia,  Satgas di desa/kelurahan harus lebih ketat menjaga atau mengawasi warga yang menjalani isolasi mandiri.

 “Sesuai edaran Pemprov Bali, sementara isolasi di hotel selesai dan per 1 Maret sudah tidak ada isolasi di hotel, kami arahkan isolasi mandiri. Pengawasan dari Satgas harus lebih ketat,” katanya.

Menurut Dewa Rai, pelaksanaan isolasi mandiri seperti saat awal pandemi Covid-19 tahun lalu  

“Nanti lihat kasusnya, misalnya kalau dalam satu gang banyak, Satgas Desa/Kelurahan mungkin akan melakukan isolasi di satu gang atau bisa juga satu dua rumah,” katanya.

Prinsipnya, kata Dewa Rai, pengawasan pada lokasi isolasi mandiri  diperketat.

“Termasuk pengawasan, siapa yang keluar masuk semakin diperketat,” imbuhnya.

Mengenai kebutuhan sehari-hari bagi pasien  isolasi mandiri,ia mengatakan Pemkot Denpasar telah menyiapkan paket sembako.

“Kami siapkan 2.500 paket sembako. Pemkot Denpasar sudah anggarkan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Baca juga: Angka Kesembuhan Covid Tinggi Selama PPKM, Suarjaya Harap Dengan PPKM Dapat Turunkan Kasus Positif

Fokus Posko Desa Adat

Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya bersama Kepala Pelaksana BPBD Bali Drs. I Made Rentin, AP, M.Si, mendiskusikan tentang perkembangan pelaksanaan PPKM mikro dan Posko Covid-19 Desa/Kelurahan.

Diskusi  berlangsung dalam Rakor Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo, Sabtu (20/2).

"Gelar kekuatan TNI di tujuh provinsi prioritas mencakup lima Kodam termasuk Kodam IX/Udayana di wilayah Provinsi Bali berjumlah 1.100 personel Komando Tugas Gabungan Terpadu   guna mendukung pelaksanaan operasi PPKM mikro," katanya.

Ia menjelaskan, di Provinsi Bali  terdapat 716 desa dan kelurahan. Sebanyak 770 anggota Babinsa telah membentuk 716  Pos Komando Mikro di semua desa dan kelurahan tersebut.

"Dengan demikian Provinsi Bali telah mencapai 100 persen pembentukan posko ketimbang wilayah lainnya yang pasti memiliki kendala masing-masing," ujarnya.

Kepala Pelaksana BPBD Bali Drs. I Made Rentin mengatakan,  pelaksanaan PPKM mikro di Provinsi  Bali berbasis Desa Adat yang  bersinergi dengan desa/kelurahan.

Dijelaskannya, sejak awal penanganan Covid-19  bulan Februari 2020, Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengaktifkan Posko Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat.  Di dalamnya terdapat anggota dari unsur adat, Pecalang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bersinergi melakukan upaya 3T dan 3M secara optimal.

"Salah satu indikasi meningkatnya kasus Covid-19 di Bali karena adanya berbagai kegiatan sosial budaya, adat dan agama," ucapnya.

Oleh sebab itu, Gubernur Bali  menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara  dengan Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.

"Memutuskan bahwa tidak melarang penyelenggaraan kegiatan upacara agama namun harus dengan jumlah kehadiran orang yang dibatasi serta mensyaratkan agar minimal melakukan rapid test antigen," kata Rentin.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo menyampaikan,  perpanjangan PPKM mikro pada tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021.

"Penanganan Covid-19  kita harapkan bisa lebih sukses karena melibatkan instrumen pemerintah terdepan di tingkat rendah yaitu kepala desa dan lurah," kata Doni Monardo.

Doni Monardo menuturkan, yang dilakukan pemerintah dalam beberapa minggu terakhir ini telah menunjukkan tren  menggembirakan, sebab kasus aktif sudah menurun cukup drastis.

"BOR (Bed Occupancy Rate) di seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 khususnya di tujuh provinsi yang menjadi prioritas utama pemerintah saat ini juga telah mengalami penurunan yang cukup signifikan," katanya.

Turut  hadir mendampingi Kasdam IX/Udayana dalam Rakor di Ruang Yudha Puskodalopsdam IX/Udayana, yakni Kakesdam IX/Udayana, Karumkit Tk II Udayana dan Waas Ops Kasdam IX/Udayana.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved