Berita Badung

Satgas Covid-19 Berbasis Desa Adat di Badung Bali Harus Sudah Terbentuk Maret Mendatang

pemerintah setempat menargetkan bulan Maret 2021 sudah terbentuk Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Agus Aryanta
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Eka Sudarwitha. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah kabupaten Badung mengharapkan pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat cepat dilaksanakan.

Bahkan pemerintah setempat menargetkan bulan Maret 2021 sudah terbentuk.

Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 itu pun nantinya akan melaksanakan pencegahan penyebaran virus di wilayahnya masing-masing.

Bahkan penanganan covid-19 itu pun sesuai dengan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Eka Sudarwitha, saat dikonfirmasi Senin 21 Februari 2021 mengakui bahwa saat ini Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat hingga kini masih berproses.

Bahkan dirinya berharap pembentukan bisa selesai dilakukan sampai awal bulan Maret 2021 mendatang.

"Iya saat ini sedang dilaksanakan proses pembentukan Satgas dimaksud di seluruh Desa atau Kelurahan se-Kabupaten Badung," katanya.

Menurutnya, pembentukan Satgas Covid-19 di Desa Adat merujuk pada Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Propinsi Bali Nomor 472/660/PHA/DPMA dan Nomor 003/SKB/MDA-Prov. Bali/II/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali, tertanggal 8 Pebruari 2021.

Sehingga penanganan covid-19 bisa maksimal di tingkat desa

"Kembali saya tegaskan,  Senin, 1 Maret 2021 diharapkan sudah terbentuk di seluruh desa atau kelurahan se-Kab. Badung, dengan penyampaian SK kepada Bupati Badung," tegasnya kembali.

Dijelaskan, jika satu desa atau kelurahan terdiri dari beberapa desa adat maka Satgas Covid-19 yang telah terbentuk akan diketuai oleh Lurah atau Perbekel.

Namun, bila desa adat mewilayahi satu atau lebih desa atau kelurahan, maka Satgas Gotong Royong dipimpin oleh Bandesa Adat sebagai ketua.

Lanjut dijelaskan untuk sinergitas pelaksanaan kegiatan, Satgas Gotong Royong Penanggulangan Dampak Pandemi Covid-19 di desa adat dan Relawan Tanggap Darurat Penanggulangan Covid-19 di Desa atau Kelurahan akan menjadi satu.

Diharapkan pelaksanaan kegiatan terintegrasi, baik sisi perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan monitoring.

"Terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokos) yang akan diberlakukan di Desa Adat, kami sendiri berpatokan pada perarem Covid-19 yang telah dimiliki di masing-masing Desa Adat," ujarnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved