Berita Bali

Keluarkan Surat Telegram untuk Jajarannya, Kapolda Bali Dukung Program Penggunaan Kain Tenun Endek

Anggota Polda Bali tampak menerapkan penggunaan kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali, tak terkecuali Kapolda Bali,

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. tampil menggunakan endek Bali dalam sebuah Rapat Koordinasi di Rupatama Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 23 Februari 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Polda Bali tampak menerapkan penggunaan kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali, tak terkecuali Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si.

Terlihat dalam sebuah Rapat Koordinasi di Rupatama Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 23 Februari 2021. Kapolda beserta jajaran tampil menggunakan kain tenun endek Bali.

Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali.

Pemberitahuan rencana penggunaan busana adat Bali dan busana kain tenun endek Bali tersebut disampaikan Kapolda Bali ke jajarannya melalui surat telegram dengan nomor: ST/152/KEP./2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Baca juga: Mulai 1 Maret 2021, Polisi di Bali Akan Pakai Endek Setiap Selasa, Terutama Petugas Pelayanan Publik

Penggunaannya sudah diatur secara jelas dalam surat telegram tersebut.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H. membenarkan penggunaan busana adat Bali dan busana kain tenun endek Bali di lingkungan Polda Bali.

Dijelaskan Kabid Humas yang menggunakan busana adat Bali dan busana kain tenun endek Bali adalah seluruh PNS Polri dan anggota polisi yang bertugas di fungsi pelayanan publik.

“Penggunaan busana adat Bali pada jam kerja setiap hari Kamis, Purnama dan Tilem.

Sedangkan penggunaan busana kain tenun endek Bali pada jam kerja setiap hari Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama dan Tilem,” kata Kombes Pol Syamsi kepada Tribun Bali.

Menurut Kabid Humas, etika penggunaan busana adat Bali dan kain tenun endek Bali disesuaikan dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan dan kepantasan.

"Penggunaan busana adat Bali dan busana kain tenun endek Bali di Polda Bali dimulai pada tanggal 1 maret 2021,” jelasnya.

Menurut Kabid Humas, ada 7 poin terkait maksud dan tujuan dari penggunaan busana adat Bali dan kain tenun endek Bali.

Pertama, untuk menjaga dan memelihara kelestarian busana adat bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter dan budi pekerti.

Kedua, menyelaraskan fungsi busana adat Bali dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pemajuan kebudayaan Bali dan Indonesia.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Badung Minta Pemerintah Lakukan Pendampingan Perajin Endek, Usul Motif Tak Monoton

Ketiga, mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional.

Keempat, kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas.

Kelima, kain tenun endek bali telah dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional.

Keenam, menghormati dan mengapresiasi kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali sebagai warisan budaya kreatif masyarakat Bali.

Terakhir, secara aktif mempromosikan dan memasarkan kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional dan internasional guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved