Berita Bali
Mulai Sekarang Arak, Brem dan Tuak Bali Sah Diproduksi dan Dikembangkan Secara Luas
Lampiran itu menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Bali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: DionDBPutra
Pergub ini disinyalir dapat memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas serta kesejahteraan krama Bali.
"Dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh krama Bali," kata dia.
Koster kan melibatkan IKM dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali. Hal ini ditempuh melalui industri kecil dan menengah (IKM) berbasis kerakyatan di berbagai sentra perajin arak.
"Penguatannya dilakukan dengan koperasi atau UMKM sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar," demikian Koster. (sui)