Berita Badung

UPDATE:Pedagang Nasi Jinggo di Badung Ini Mengaku Belum Tahu Soal Waktu Berjualan Sudah Tak Dibatasi

Pihaknya belum mengetahui informasi terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Badung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Made Supada seorang pedagang nasi jinggo saat menjual dagangannya di jalan raya Dalung, Selasa 23 Februari 2021 

"Saya sudah punya pelanggan. Kebanyakan yang beli anak muda dan ibuk rumah tangga di sini," ujarnya sembari mengatakan awal pandemi penjualan masih normal namun saat PPKM yang baru ini langsung turun drastis.

Surat Edaran Plh Bupati Badung

Seperti diberitakan, Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten Badung diperpanjang, namun pedagang yang ada di wilayahnya bisa bernafas lega.

Pasalnya waktu pedagang untuk buka tidak dibatasi, namun pembatasan tetap dilakukan untuk pembeli.

Pembatasan pembeli yang dimaksud, yakni pembeli tidak boleh makan di tempat lewat dari pukul 21.00 wita.

Kendati demikian pedagang bisa menjual dagangannya dengan take away.

Bahkan perpanjangan PPKM Mikro tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.

Surat Edaran itu langsung  ditandatangani oleh Plh. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 22 Februari 2021, dengan  ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum.

Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas (14) poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dimana isinya sama dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/442/Setda.

Hanya yang berubah pada poin 2 (dua) yaitu membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita.

Penjualan makanan di restoran/rumah makan/warung/pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.

Baca juga: Sambil Cek Posko Covid-19 di Tabanan, Kabid Humas Polda Bali Beberkan Efektivitas PPKM Mikro

“Jadi yang dimaksud disini adalah jam operasional ketika melakukan kegiatan ditempat.

Artinya ketika ada orang makan ditempat hanya diperkenankan sampai jam 9 malam, tetapi kalau dia melakukan take away (pesan-antar) kami persilakan sampai jam berapapun bisa membuka tempat usahanya,” kata Adi Arnawa.

Tidak adanya pembatasan penjualan, itu katanya dalam upaya mendukung UMKM terutama pertumbuhan ekonomi di Badung.

Dirinya pun mencontohkan beberapa UMKM atau pedagang yang bisa buka malam namun hanya dilakukan take away seperti pedagang nasi jinggo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved