Berita Bangli

Kasus Meningkat, Bangli Perpanjang PPKM, Satgas Kabupaten Tak Pungkiri Masih Kurang Pengawasan

Pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Bangli, Ida Bagus Gede Giri Putra, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Humas GTPP Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa - Kasus Meningkat, Bangli Perpanjang PPKM, Satgas Kabupaten Tak Pungkiri Masih Kurang Pengawasan 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Bangli, Ida Bagus Gede Giri Putra, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perpanjangan PPKM mulai berlaku sejak tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bangli No.360/301/BPBD.

Perpanjangan PPKM memperhatikan dua poin.

Diantaranya masih tingginya kasus penularan Covid-19 yang ditandai dengan peningkatan kasus harian, serta perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, bagi warga Bali dan Bangli pada khsusunya.

Baca juga: Terkait SE PPKM Mikro di Badung, Pedagang Nasi Jinggo Made Supada: Sejak Dulu Sudah Jualan Take Away

Baca juga: TERKINI: Perpanjangan PPKM Mikro di Badung, Waktu Berjualan untuk Pedagang Tidak Dibatasi lagi

Baca juga: Tidak Ada Desa Status Zona Merah Selama Pelaksanaan PPKM Mikro di Klungkung Bali

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan, secara umum SE Perpanjangan PPKM ini sama dengan SE Bupati No. 360/294/BPBD yang berlaku tanggal 9 hingga 22 Februari.

Mulai dari ketentuan work from home (WFH) bagi pegawai yang bertempat tinggal di luar Kabupaten, pembatasan tempat kerja maksimal 50 persen, maupun pembelajaran secara daring.

Begitupun dengan jam operasional di rumah makan, warung, hingga pusat perbelanjaan diatur tetap sampai jam 21.00 Wita.

Termasuk jam operasional pasar tradisonal tetap sampai jam 14.00 Wita.

Kendati demikian, pada SE terbaru memiliki poin tambahan didalamnya.

Seperti imbauan kepada camat se-Bangli agar membentuk Pos Komando (Posko) gotong royong pencegahan Covid-19 kecamatan, yang dipimpin oleh camat untuk supervisi dan pelaporan tingkat desa/kelurahan pada Satgas Kabupaten.

Selain itu imbauan kepada para perbekel / lurah juga lebih dijabarkan dalam tiga poin.

Mulai dari pembentukan satgas gotong royong penanganan Covid-19 berbasis desa adat dengan Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali.

Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali.

Serta mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali, sebagai wadah aktivitas gotong royong.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved