Berita Bali
Pelantikan 6 Kepala Daerah di Bali Dilaksanakan Terbatas, Maksimal Boleh Bawa Tiga Anggota Keluarga
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara mengatakan, pelantikan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
NET
Ilustrasi pelantikan kepala daerah di Bali. Pelantikan 6 Kepala Daerah di Bali Dilakukan Terbatas, Hanya Boleh Bawa Tiga Orang Keluarga
Sebab para peserta yang dilantik baik bupati beserta wakilnya hadir langsung di lokasi.
"Oow endak (mengurangi makna). Karena kan bupatinya kan hadir. Artinya yang pokoknya itu, untuk acara pokok, pesertanya itu hadir semua.
Yang melantik, yang dilantik hadir. Mungkin kalau tidak hadir, mungkin saja mengurangi. Ini kan momen yang luar biasa," kata dia.
Sukra Negara menuturkan, seusai pelantikan bupati dan walikota beserta wakilnya, akan dilanjutkan dengan pelantikan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Tim Penggerak Pembina Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) kabupaten/kota.
Pelantikan ini Dekranasda dan TP PKK kabupaten/kota dilakukan karena secara ex-officio dijabat langsung oleh istri dari bupati/wali kota yang dilantik.(*)