Berita Bali

Pelantikan 6 Kepala Daerah di Bali Dilaksanakan Terbatas, Maksimal Boleh Bawa Tiga Anggota Keluarga

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara mengatakan, pelantikan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
NET
Ilustrasi pelantikan kepala daerah di Bali. Pelantikan 6 Kepala Daerah di Bali Dilakukan Terbatas, Hanya Boleh Bawa Tiga Orang Keluarga 

Sebab para peserta yang dilantik baik bupati beserta wakilnya hadir langsung di lokasi.

"Oow endak (mengurangi makna). Karena kan bupatinya kan hadir. Artinya yang pokoknya itu, untuk acara pokok, pesertanya itu hadir semua.

Yang melantik, yang dilantik hadir. Mungkin kalau tidak hadir, mungkin saja mengurangi. Ini kan momen yang luar biasa," kata dia.

Sukra Negara menuturkan, seusai pelantikan bupati dan walikota beserta wakilnya, akan dilanjutkan dengan pelantikan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Tim Penggerak Pembina Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) kabupaten/kota.

Pelantikan ini Dekranasda dan TP PKK kabupaten/kota dilakukan karena secara ex-officio dijabat langsung oleh istri dari bupati/wali kota yang dilantik.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved