Berita Bali

Luhut Sebut Kasus Covid-19 di Bali Telah Menurun, Pintu untuk Wisatawan Asing Segera Dibuka?

Luhut Sebut Kasus Covid-19 di Bali Telah Menurun, Pintu untuk Wisatawan Asing Segera Dibuka?

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Wisatawan asing bermain dan menanti sunset di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Selasa (29/12/2020). - Luhut Sebut Kasus Covid-19 di Bali Telah Menurun, Pintu untuk Wisatawan Asing Segera Dibuka? 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus Covid-19 di Bali diklaim telah menurun dalam dua minggu terakhir.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi (rakor) pemulihan pariwisata Bali, di Kantor Kemenko Marves Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.

Menurutnya, penurunan kasus ini tak lepas dari diberlakukannya kebijakan pendekatan terukur dengan memperhitungkan sejumlah aspek.

“Jumlah kasus (Covid-19) di Bali dalam beberapa minggu terakhir ini telah menunjukkan penurunan,” kata Luhut sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Jumat 26 Februati 2021.

Luhut menyebut terdapat dua faktor krusial yang dipertimbangkan, yaitu memungkinkan kegiatan ekonomi untuk dilanjutkan dan menegakkan implementasi protokol kesehatan di seluruh Bali, termasuk di tingkat desa.

Penurunan kasus Covid-19 di Bali menurutnya membuka kemungkinkan kegiatan perekonomian di Bali bisa kembali dilanjutkan, salah satunya dalam sektor pariwisata.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Humas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi)

Hanya saja, sebelum wisata dibuka, ia menegaskan perlu terlebih dahulu diadakan sosialisasi seperti mengenai peraturan/regulasi tata cara pariwisata di Bali, terutama untuk wisatawan asing.

“Adapun regulasi baru yang diterapkan di Bali yakni diberlakukannya Penalty for Health Protocol. Aturan tersebut dengan tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai praktik protokol kesehatan, pemantauan praktek protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan, peringatan pertama dengan diberlakukannya Penalti Administratif hingga terakhir deportasi,” kata Luhut.

Ia menambahkan, dalam pemulihan ekonomi di Bali, pemerintah sudah memulai program nasional tentang vaksinasi.

Diketahui kurang lebih dari 13.000 pekerja rumah sakit di Bali akan segera menerima suntikan vaksin.

Hal ini diharapkan akan membawa kepercayaan lebih dari para wisatawan.

“Pemerintah Indonesia terus meningkatkan fasilitas terkait Covid-19 di seluruh Bali, termasuk dalam persiapan untuk KTT G-20 mendatang di Bali,” tandasnya.

Bukan cuma itu, sambungnya, Pemerintah juga mengundang Kedutaan Besar Asing untuk melakukan kunjungan lapangan ke Bali.

Baca juga: Bali Segera Punya Vaksinasi Drive Thru, Menparekraf Sandiaga Uno Tinjau Lokasi di Waterbom

Hal ini agar mereka menyaksikan secara langsung langkah-langkah pengendalian Covid-19 yang diterapkan untuk menyaring dan melindungi wisatawan asing.

Sejalan dengan itu, ia meyakinkan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi nantinya akan ditindak secara tegas.

“Pemerintah Indonesia meminta Kedutaan Besar di Jakarta dan konsultan mereka di Bali/Surabaya untuk menginformasikan warga negara mereka yang tinggal di Bali untuk menghormati hukum setempat dan peraturan,” imbuhnya.

“Seperti di negara lain yang bertujuan memberantas Covid-19, semua pelanggaran dilakukan oleh apapun kewarganegaraan akan dituntut secara ketat oleh hukum yang berlaku,” pungkas Luhut.

Lebih Ketat
Diberitakan sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) yang masih berada di Bali dan melanggar protokol kesehatan bakal ditindak tegas.

Bahkan, mereka terancam bakal dipulangkan ke negara asal alias deportasi jika berkali-kali tak mematuhi protokol kesehatan.

Demikian terungkap dalam Rakor Tindak Lanjut Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Provinsi Bali bersama Kemenko Maritim dan Investasi RI, Rabu 24 Februari 2021.

Rakor tersebut diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan di Bali, termasuk Polda Bali dan Wakil Gubernur Bali.

Badan Pengawasan Keimigrasian Bali pun mendukung penuh tindakan administrasi berupa deportasi bagi WNA pelanggar prokes.

Baca juga: WNA di Bali yang Langgar Protokol Kesehatan dan Lecehkan Petugas, Siap-siap Diusir ke Negara Asal!

Sejumlah wisatawan asing bermain voli di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Selasa (29/12/2020)
Sejumlah wisatawan asing bermain voli di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Selasa (29/12/2020) (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Langkah deportasi segera bisa dilakukan dan hanya butuh dukungan berupa surat tertulis dari Pemprov Bali.

Wagub Bali, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) Cok Ace, menyampaikan alasan dan sejumlah ulah yang dilakukan WNA yang berada di Bali, sehingga menurutnya sudah sepantasnya sikap tegas diberikan kepada WNA tersebut.

"Denda Rp100.000 bagi pelanggar prokes untuk WNA di Bali, masih disepelekan. Akan ada revisi Pergub yang akan di sampaikan ke Menko untuk bahan rapat Menko dengan Dubes luar negeri," ujar Cok Ace.

Lanjut Wagub, WNA yang melanggar prokes bakal diberikan peringatan 1, peringatan 2 dan jalan terakhir, Pemprov Bali tak segan-segan bakal mendeportasi.

Selain itu, juga apabila ada WNA melawan dan melecehkan petugas Polisi, TNI, Satpol PP maka juga agar bersiap hengkang dari Pulau Dewata.

Karo Ops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan atas izin Kapolda Bali dalam Rakor tersebut menyampaikan, Polda Bali terus berupaya maksimal untuk menimbulkan efek jera bagi WNA yang melanggar prokes.

"Seperti penindakan fisik dan lain sebagainya dan Polda Bali segera membentuk Satgas penanganan untuk orang asing, hari ini Polda Bali dan imigrasi berhasil menangkap dua orang WNA (DPO Internasional)," ungkap Karo Ops Polda Bali.

Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Odo. R. M. Manuhutu, selaku pimpinan Rakor Tindak Lanjut Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Provinsi Bali, menerima semua masukan.

Ia menyampaikan, bahwa terjadi peningkatan wisatawan mancanegara yang melanggar prokes di Bali, serta masih banyak WNA menganggap sepele dan remeh petugas Satgas covid di Bali.

"Denda Rp100.000 belum membuat jera WNA dan ada usulan untuk WNI tetap denda Rp100.000 dan untuk WNA denda Rp500.000 hingga 1 juta rupiah sehingga denda WNA lebih besar dan bisa menimbulkan efek jera," jelasnya. 

(Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar | Tribun Bali/Adrian)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Sebut Kasus Covid-19 di Bali Menurun, Siap Sambut Turis Asing?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved