Berita Bali
Menparekraf Sandiaga Uno: Tidak Lama Lagi Kita Siap untuk Menyambut Wisatawan ke Bali
Menparekraf Sandiaga Uno: Tidak Lama Lagi Kita Siap untuk Menyambut Wisatawan ke Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Widyartha Suryawan
Penurunan kasus Covid-19 di Bali menurutnya membuka kemungkinkan kegiatan perekonomian di Bali bisa kembali dilanjutkan, salah satunya dalam sektor pariwisata.
Hanya saja, sebelum wisata dibuka, ia menegaskan perlu terlebih dahulu diadakan sosialisasi seperti mengenai peraturan/regulasi tata cara pariwisata di Bali, terutama untuk wisatawan asing.

“Adapun regulasi baru yang diterapkan di Bali yakni diberlakukannya Penalty for Health Protocol. Aturan tersebut dengan tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai praktik protokol kesehatan, pemantauan praktek protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan, peringatan pertama dengan diberlakukannya Penalti Administratif hingga terakhir deportasi,” kata Luhut.
Ia menambahkan, dalam pemulihan ekonomi di Bali, pemerintah sudah memulai program nasional tentang vaksinasi.
Diketahui kurang lebih dari 13.000 pekerja rumah sakit di Bali akan segera menerima suntikan vaksin.
Hal ini diharapkan akan membawa kepercayaan lebih dari para wisatawan.
“Pemerintah Indonesia terus meningkatkan fasilitas terkait Covid-19 di seluruh Bali, termasuk dalam persiapan untuk KTT G-20 mendatang di Bali,” tandasnya.
Bukan cuma itu, sambungnya, Pemerintah juga mengundang Kedutaan Besar Asing untuk melakukan kunjungan lapangan ke Bali.
Baca juga: WNA di Bali yang Langgar Protokol Kesehatan dan Lecehkan Petugas, Siap-siap Diusir ke Negara Asal!
Hal ini agar mereka menyaksikan secara langsung langkah-langkah pengendalian Covid-19 yang diterapkan untuk menyaring dan melindungi wisatawan asing.
Sejalan dengan itu, ia meyakinkan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi nantinya akan ditindak secara tegas.
“Pemerintah Indonesia meminta Kedutaan Besar di Jakarta dan konsultan mereka di Bali/Surabaya untuk menginformasikan warga negara mereka yang tinggal di Bali untuk menghormati hukum setempat dan peraturan,” imbuhnya.
“Seperti di negara lain yang bertujuan memberantas Covid-19, semua pelanggaran dilakukan oleh apapun kewarganegaraan akan dituntut secara ketat oleh hukum yang berlaku,” pungkas Luhut. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com.