Berita Badung
Pemkab Badung Bersurat ke Pusat Minta Tambahan DAU untuk Tutupi Pembayaran Gaji Pegawai
Bahkan untuk menutupi gaji pegawai pemerintah setempat pun melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk meminta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU)
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Bahkan pencairan gaji kontrak itu disebut sebut bergantung pada kecepatan perangkat daerah yang memproses dan penyelesaian Surat Keputusan (SK).
“Iya semua tergantung kecepatan masing-masing perangkat daerah untuk menyelesaikan administrasi, sehingga gaji tenaga kontrak bisa segera dibayarkan,” ujar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Luh Suryaniti saat dikonfirmasi Rabu 24 Februari 2021
Untuk saat ini, akunya, memang yang bulan januari belum cair.
Kendati demikian, beberapa perangkat daerah sudah mulai berproses.
Dimulai dari SK bupati tentang penetapan kontraknya, dan proses administrasi pengamprahan gaji.
“Kalau sudah itu ditandatangani (SK –red), teman-teman sudah bisa mulai berproses.
Kalau mereka sudah siap untuk mengamprah, silakan saja. Kami menunggu di BKAD,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk pencairan gaji kontrak tersebut mekanisme yang harus dilalui adalah masing-masing perangkat daerah terlebih dahulu menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setelah penetapan APBD.
Dalam DPA itu, ada belanja jasa non pegawai untuk merekrut tenaga kontrak.
“Mereka harus ditetapkan dengan surat keputusan sebagai tenaga kontrak di perangkat daerah.
Setiap tahun kan ada pembaharuan SK. Atas dasar itu, mereka dipersilakan mengajukan permohonan pembayaran,” katanya.
Baca juga: Pegawai Kontrak di Badung Keluhkan Setiap Awal Tahun Gajinya Selalu Ngadat, Begini Tanggapan Pemkab
Suryaniti yang merupakan Kepala Inspektorat Badung itu menyebut, keterlambatan pembayaran gaji pada awal tahun anggaran bukan kesengajangan atau disengaja oleh pemerintah.
Hanya saja semua itu tergantung dari kecepatan masing-masing daerah dalam menyelesaikan proses administrasi, sehingga gaji tersebut bisa segera dibayarkan.
“Kondisi ini terjadi setiap tahunnya, karena pembuatan SK juga butuh proses,” bebernya
Disinggung mengenai berapa jumlah anggaran untuk pembayaran tenaga kontrak, Suryaniti tidak menyebutkan detail anggaran tersebut.