Berita Badung
Terkait Polemik Pilkel di Badung, Kadis PMD Ngaku Siap Ikuti Proses di Pengadilan
Pelantikan perbekel terpilih di kabupaten Badung dilaksanakan pada Jumat 26 februari 2021 di Kerta Gosana.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pelantikan perbekel terpilih di kabupaten Badung dilaksanakan pada Jumat 26 februari 2021 di Kerta Gosana.
Meski pemilihan perbekel (Pilkel) masih menjadi polemik di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, namun Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tetap melaksanakannya.
Bahkan Bupati yang terpilih kedua kalinya itu menyadari adanya polemik masalah pilkel di Desa Angantaka.
Pada sambutannya dirinya menyebutkan pilkel di Desa Angantaka sampai saat ini masih terjadi masalah.
Baca juga: Meski Ada Gugatan pada Pilkel di Badung, Bupati Giri Prasta Tetap Akan Lakukan Pelantikan Perbekel
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Badung I Komang Budi Argawa saat dikonfirmasi usai pelantikan perbekel mengatakan bahwa Pilkel di Badung sudah sesuai dengan regulasi.
Bahkan pihaknya mengaku siap mengikuti proses pengadilan.
Bahkan terkait adanya proses hukum dan adanya penuntutan kepada pihak panitia, pihaknya mengaku tidak menjadi masalah.
Budi Argawa pun menyatakan dirinya menghormati setiap warga negara terhadap upaya-upaya hukum yang dilaksanakan.
“Terkait dengan materi-materi hukum, kita serahkan untuk menjelaskan kepada kuasa hukum kita.
Atau kuasa hukum Kabupaten Badung ,” jelasnya Jumat 26 Februari 2021
Bahkan dirinya mengaku akan mengikuti proses pengadilan.
Meski dilakukan pembukaan kotak suara dirinya juga mengaku siap melakukannya, sepanjang itu memang sudah merupakan putusan pengadilan.
“Kalau sudah putusan pengadilan, dan kita sebagai turut tergugat. Kita akan ikuti proses itu.
Tapi kan pasti ada tahapan-tahapannya, ada tingkat pertama, banding, kasasi sampai ke Putusan Pengadilan,” bebernya.
• Pemkab Badung Bersurat ke Pusat Minta Tambahan DAU untuk Tutupi Pembayaran Gaji Pegawai
Pihaknya mengaku tidak bisa memberikan komentar banyak.
Hanya saja dirinya masih menunggu proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak penuntut.
“Yang jelas form C3 sudah ada tanda tangan jelas, bahwa saksi menerima hasil pilkel tersebut,” tegasnya sembari mengatakan Kuasa Hukum kita yakni Jaksa Pengacara Negara dengan kejaksaan negeri Badung.
Disinggung kembali masalah pelipatan simetris yang dipermasalahkan, Budi Argawa mengaku sudah melalui proses administrasi yang ada.
“Sekarang kan sudah kelihatan ni, sudah dilantik. Bagi yang ada keberatan, sudah ada melakukan gugatan ya kita hormati, itu saja,” tungkasnya
Diberitakan sebelumnya Pelantikan perbekel di Kabupaten Badung tetap dilaksanakan oleh pemerintah setempat.
Bahkan pelantikan perbekel yang terpilih itu dijadwalkan hari ini Jumat 26 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 wita.
Sayangnya proses pelantikan yang dilaksanakan tidak mempengaruhi masalah pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Angantaka.
Padahal masalah pilkel di desa tersebut sampai masuk ranah hukum terkait pencoblosan simetris yang terjadi.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, saat ditemui di Gedung DPRD Badung membenarkan jika proses pelantikan perbekel akan dilangsungkan hari ini.
Baca juga: Salah Artikan SE, Selain Bidang Kuliner Banyak Usaha di Badung Kedapatan Buka Sampai Malam
Bahkan menurutnya pelantikan perbekel itu berkenaan dengan hasil keputusan dari panitia pilkel.
“Jadi semua itu kan sudah hasil keputusan panitia pilkel. Termasuk juga surat yang sudah diberikan oleh Badan Pengawas Desa (BPD),” ucapnya.(*)