Berita Buleleng
Kantor Imigrasi Singaraja Gelar Deklarasi Janji Kinerja
Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan deklarasi janji kinerja dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wila
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.coM, BULELENG - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan deklarasi janji kinerja dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani, pada Jumat 26 Februari 2021.
Deklarasi ini dilakukan di halaman kantor Imigrasi Singaraja, dengan dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Bali, serta Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
Ditemui seusai melakukan deklarasi janji kinerja, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, dengan adanya deklarasi ini pihaknya berkomitmen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia, maupun warga negara asing.
Pelayanan terbaik yang diberikan kata Nanang, pada 2020 lalu pihaknya sudah membuat berbagai inovasi pelayanan untuk masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kalapas Singaraja Positif Covid-19
Baca juga: Buntut Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata, Ombudsman Evaluasi Predikat Kepatuhan Pemkab Buleleng
Baca juga: UPDATE: Dinsos Buleleng Aktifkan JKN-KIS PBI Bayi dengan Kelainan Kelamin di Desa Sepang
Seperti, pelayanan tanpa jam istirahat, pelayanan tanpa uang, percepatan pembuatan passport rusak dan hilang dan pelayanan jemput bola.
Dengan inovasi ini, pihaknya berhasil menoreh dua penghargaan sekaligus, yakni Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Sementara dengan adanya deklarasi janji kinerja serta pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani, Nanang mengaku pada tahun 2021 ini pihaknya juga akan meluncurkan beberapa inovasi pelayanan.
Salah satunya membuka pelayanan drive thru untuk pengambilan passport.
Baca juga: Profil Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Ikuti Pesan Orang Tua agar Selalu Miliki Jiwa Pengabdian
Baca juga: PPKM Mikro di Buleleng, Warung dan Restoran Boleh Buka di Atas Jam 8 Malam, Ini Syaratnya
“Jadi masyarakat tidak perlu masuk ke dalam kantor, parkir kendaraan dan mengambil nomor antrian. Cukup di atas kendaraan saja, sudah bisa mengambil passportnya."
"Pelayanan ini akan kami buka berkenaan juga dengan pandemi Covid-19, untuk mengurangi aktivitas masyarakat di dalam kantor Imigrasi. Selain itu juga kami akan ada beberapa inovasi lagi, sebagai kejutan untuk masyarakat,” jelasnya.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab berharap dengan adanya deklarasi janji kinerja ini, seluruh petugas di kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Ombudsman kata Umar, akan terus melakukan pendampingan serta pengawasan, untuk memastikan para petugas di kantor Imigrasi Singaraja bekerja dengan baik.
“Sebagai ASN harus sigap, jangan santai. Harus betul-betul melayani publik dengan baik, tidak hanya sekedar mencari predikat WBK. Selama ini kami belum menerima keluhan atau laporan terkait kinerja Imigrasi Singaraja ini."
"Kalaupun ada, sebenarnya lebih bagus lagi. Artinya publik peduli dan sadar akan haknya, sehingga pelayanan yang diberikan bisa dievaluasi dan diperbaiki,” tutupnya.
Selain Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja, deklarasi janji kinerja dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani juga tampak diikuti oleh Lapas Kelas IIB Singaraja. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kantor-imigrasi-kelas-ii-singaraja-menandatangani-janji-kinerja.jpg)