TERKINI Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras Setelah Tuai Banyak Kritikan, Bagaimana Nasib Arak Bali?

TERKINI Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras Setelah Tuai Banyak Kritikan, Bagaimana Nasib Arak Bali?

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Pemilik warung Pan Tantri di Sanur, I Kadek Darma Apriana. - TERKINI: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras Setelah Tuai Banyak Kritikan, Bagaimana Nasib Arak Bali? 

Bagaimana Nasib Arak Bali?
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.

Baca juga: Arak Tradisional Legal, Pelaku Pariwisata di Bali Apresiasi Terbitnya Perpres No.10 Tahun 2021

Gubernur Bali, I Wayan Koster sempat merespons positif terbitnya Perpres tersebut.

Terlebih lagi, sebelumnya Koster juga mengeluarkan Pergub Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.

"Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021, minuman Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, Senin 22 Februari 2021.

Keluh Kesah Pedagang Arak
Diberitakan Tribun Bali, sejumlah pedagang dan pengecer minuman tradisional khas Bali, arak, menyambut positif Perpres tersebut.

Salah satunya pemilik warung Pan Tantri di Sanur, I Kadek Darma Apriana (36).

Akan tetapi, ia berharap Perpres ini mampu mensejahterakan petani arak Bali.

“Saya takutnya, ketika Perpres ini keluar malah jadi tipu-tipu. Karena dengan dibuatkan aturan, dilegalkan, akan banyak persyaratan tertentu harus terpenuhi yang justru membuat ruang gerak petani sempit,” kata lelaki dengan panggilan Unggit ini saat ditemui Selasa 23 Februari 2021 sore.

Baca juga: Perpres Nomor 10 Tahun 2021: Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali Legal di Indonesia

Ia mengatakan, semenjak keluarnya Pergub Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali keberadaannya semakin sulit.

Pedagang arak harus memiliki pabrik, koperasi, ijin BPOM, cukai, hingga SIUP minuman beralkohol. Hal itu menurutnya malah semakin merugikan masyarakat kecil.

“Pergub yang keluar kemarin menurut kami adalah jebakan, karena yang melanggar akan langsung kena pidana dengan denda yang besar, dan warung akan di-police line,” katanya.

Unggit Pan Tantri Khawatir
Unggit Pan Tantri (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sementara, sebelum keluarnya Pergub ini, sanksinya hanya sidang tindak pidana ringan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved