Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

49 LPD di Tabanan Macet Total, Dinas Koperasi & UMKM Sebut Sudah Mediasi Dua Kasus Korupsi LPD

Dua kasus penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Batungsel dan Belumbang diakui sudah mendapat pembinaan dan pendampingan

Tayang:
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kepala Bidang UMKM dan LPD, Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan, I Ketut Darmadi (kanan) didampingi stafnya, I Wayan Lena saat memberikan keterangan mengenai LPD di Tabanan, Rabu 3 Maret 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua kasus penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Batungsel dan Belumbang diakui sudah mendapat pembinaan dan pendampingan dari Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan.

Dan khusus untuk LPD Batungsel sebenarnya sudah dilakukan mediasi dan titik temu bahwa pelaku sanggup mengembalikan dana yang diselewengkan.

Kemungkinan karena ia belum mengembalikan secara penuh dana tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan akhirnya kasus ini mencuat kembali hingga masuk ke ranah hukum.

Untuk diketahui, menurut data yang berhasil diperoleh dari Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan, total jumlah LPD di Tabanan sebanyak 308.

Baca juga: Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Kejari Tabanan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPD

Dari jumlah tersebut ada empat kategori LPD diantaranya sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat alias macet.

Rinciannya, kondisi hingga Desember 2020 dari 308 LPD yang ada, yang masuk kategori sehat sebanyak 149 LPD, cukup sehat sebanyak 57.

Sisanya ada 102 LPD kurang sehat 35 dan tidak sehat 67 LPD, 49 diantaranya macet total.

Kepala Bidang UMKM dan LPD, Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan, I Ketut Darmadi menjelaskan, sebenarnya pada tahun 2018 lalu ia bersama tim di Dinas Koperasi sudah melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap LPD Batungsel.

 Segala hal sudah dilakulan dalam penanganannya, termasuk salah satunya adalah mediasi.

Dan dalam mediasi tersebut, sudah disepakati pelaku ini mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu tak sampai setahun agar tidak sampai menempuh jalur hukum.

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan semua langkah penyelesaian termasuk pendampingan dari advokat sudah dilakaanakan oleh pemerintah.

"Sebenarnya kasus tersebut (Batungsel) sudah kita lakukan pembinaan dan pendampingan. Dan kasusnya tersebut sudah selesai dengan mediasi oleh seluruh masyarakat dan yang bersangkutan diminta untuk memenuhi kewajibannya atau pengembalian atas kerugian LPD Batungsel.

Kemungkinan karena tidak memenuhi kewajibannya atau pengembalian jelas ke ranah hukum," ungkap Darmadi didampingi salah satu stafnya, Wayan Lena, Rabu 3 Maret 2021.

Darmadi melanjutkan, saat itu para penyalahguna anggaran tersebut sudah menyanggupi atau komitmen untuk bertanggung jawab.

Baca juga: Kasus Korupsi LPD Sebabkan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Kejari Tabanan Bali Tetapkan 2 Tersangka

Kemudian dari sisi pihaknya, meskipun LPD yang bersangkutan bermasalah pihak pemerintah tetap menginginkan agar lembaga di desa pakraman itu tetap jalan dan tetap ada.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved