Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Jadi Residivis Kasus Pembunuhan, Gus Capung Pernah Ditahan di Mapolres Badung Hingga Lapas Kerobokan

Pria yang merupakan salah satu anggota ormas di Bali itu pun sempat ditahan di Polres sebelum dikirim ke Lapas Kerobokan.

Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ida Bagus Swaparta saat digiring ke lobby polres Badung pada Rabu 3 Maret 2021. 

Anggota yang kini sudah almarhum yang bertugas di bagian Administrasi Sabhara Polsek Mengwi itu pun dikeroyok oleh Gus Capung dan dua rekannya, serta menusuk dada korban hingga tak bernyawa dan membawanya ke dalam kamar mandi korban.

“Jadi dulu anggota kita satu kos dengan pacarnya Gus Capung,” tungkas Oka Bawa 

Seperti diberitakan, Ida Bagus Swaparta (44) Alias Gus capung kembali diamankan jajaran polres Badung.

Residivis kasus pembunuhan anggota Polsek Mengwi Badung pada tahun 2012 silam itu kembali diamankan lantaran mencuri atau maling Handphone Genggam (HP) di sebuah rumah kos-kosan di sebelah barat Terminal Mengwi yang beralamat Jalan Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Saat kasusnya dirilis polres Badung pada Rabu 3 Maret 2021, pria yang  penuh dengan tatto di tangannya itu sepertinya tidak ada tampak penyesalan.

Dia keluar dari tahanan Polres Badung dengan diborgol pada kedua jempolnya.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K mengatakan pria asal Banjar Pande, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung itu diamankan pada 3 Februari 2021.

Ia diamankan lantaran dilaporkan oleh korban Siti Aminah (36) melakukan aksi pencurian HP di rumah kos di Mengwi.

Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan pencurian pada Minggu 27 Desember 2020 sekira pukul 03.00 wita.

Baca juga: Tilep Dana KUR untuk Judi Online, Kejari Badung Tetapkan Tersangka dan Tahan Oknum Pegawai Bank BUMN

Pada saat pelaku baru pulang dari temannya yang satu kos dengan korban.

Sekitar pukul 04.30 Wita ketika pelaku hendak pulang, ia melihat salah satu kamar kos dalam keadaan pintu terbuka dan lampu penerangannya hidup.

Pelaku pun memasuki kamar korban, dan mendapati korban sedang tertidur pulas.

Saat itu pula mengambil Handphone korban yang berada di kasur dalam keadaan dicas.

Usai dirinya berhasil mengambil barang tersebut pelaku membuka kartu SIM Cardnya dan menghapus semua datanya.

“HP ini digunakan sendiri oleh pelaku. Namun setelah dilakukan pelacakan HP ternyata barang bukti di bawa oleh residivis kasus pembunuhan,” ujar Kapolres.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved