Berita Badung
Jadi Residivis Kasus Pembunuhan, Gus Capung Pernah Ditahan di Mapolres Badung Hingga Lapas Kerobokan
Pria yang merupakan salah satu anggota ormas di Bali itu pun sempat ditahan di Polres sebelum dikirim ke Lapas Kerobokan.
Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ida Bagus Swaparta saat digiring ke lobby polres Badung pada Rabu 3 Maret 2021.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP yakni Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara paling lama 5 Tahun.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus Tindak Pidana Pembunuhan pada tahun 2012.
Bahkan dirinya bebas karena mendapat asimilasi dan bebas pada Januari 2020,” tungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ida-bagus-swaparta-saat-digiring-ke-lobbypolres-badung-pada-rabu-3-maret-2021mnhg.jpg)