Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Jadi Residivis Kasus Pembunuhan, Gus Capung Pernah Ditahan di Mapolres Badung Hingga Lapas Kerobokan

Pria yang merupakan salah satu anggota ormas di Bali itu pun sempat ditahan di Polres sebelum dikirim ke Lapas Kerobokan.

Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ida Bagus Swaparta saat digiring ke lobby polres Badung pada Rabu 3 Maret 2021. 

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP yakni Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara paling lama 5 Tahun.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus Tindak Pidana Pembunuhan pada tahun 2012.

Bahkan dirinya bebas karena mendapat asimilasi dan bebas pada Januari 2020,” tungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved