Berita Badung
Pemkab Badung Imbau Warganya Tak Adakan Melasti Jelang Hari Raya Nyepi Tahun 2021
Warga di Kabupaten Badung diimbau untuk tidak melaksanakan upacara pemelastian menjelang hari raya nyepi tahun saka 1943 atau tahun 2021
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Warga di Kabupaten Badung diimbau untuk tidak melaksanakan upacara pemelastian menjelang hari raya nyepi tahun saka 1943 atau tahun 2021.
Masyarakat tidak diperkenankan melasti ke Segara, Danau, Beji, dan Campuhan.
Bahkan secara otomatis tidak juga diberkenakan untuk nedunang tapakan.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Gde Eka Sudarwitha saat dikonfirmasi Rabu 3 maret 2020 mengatakan kebijakan terkait perayaan Tahun Baru Saka 1943 merujuk pada surat edaran bersama PHDI Badung dan Majelis Desa Adat Badung.
Baca juga: PHDI Bali Tegaskan Perayaan Hari Suci Nyepi Tetap Sehari, Pengarakan Ogoh-ogoh Tahun Ini Ditiadakan
“Kami sepakat melaksanakan pamelastian ngubeng. Artinya masyarakat tidak diperkenakan ke segara, beji, campuhan.
Melasti sebagaimana mestinya tetap dihaturkan, namun hanya dilakukan oleh pamangku, serati dan prajuru desa, kemudian kairing ke Pura Desa (Bale Agung),” ungkapnya.
Menurutnya, para kelihan pura memohon tirta di Pura Kahyangan Desa setempat.
Masyarakat Umat Hindu dapat memohon tirta amerta sanjiwani tersebut di Pura Presanak, Dadya, Ibu, Hyang, Panti masing-masing.
Bahkan upakara Malasti di Segara, dilengkapi dengan menghaturkan banten Guru Piduka, salaran ayam dan bebek serta tipat kelanan.
Pakelem itik dihaturkan kehadapan Sanghyang Baruna.
“Jadi upacara melasti yang dilaksanakan oleh prajuru tidak diperkenakan membawa prelinggan, pretima, Tapakan lda Bhatara ke lokasi pamalastian berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Badung,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bagi masyarakat palelungan, patedun tapakan Ida Bhatara dari luar Kabupaten Badung juga diberlakukan atau tidak diperkenankan ke pantai di Badung.
Semua itu menurutnya demi ketertiban, kelancaran dan hikmatnya pelaksanaan upacara Melasti yang lokasinya di wilayah Kabupaten Badung namun digunakan secara bersama oleh Desa Adat di Badung maupun dari luar Badung.
“Kita berharap supaya Bendesa Adat bersangkutan segera berkoordinasi agar tidak salah kaprah,” bebernya
Baca juga: Pimpin Anev Mingguan, Kapolda Bali Singgung Soal Atensi Nyepi Hingga Senjata Api Personel
Terkait Upacara Tawur Kesanga, Eka Sudarwitha menegaskan akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan, yakni maksimal 50 orang.
Bahkan, pelaksanaan Upacara Melasti, Pecaruan Tilem Kasanga, dan Catur Brata Penyepian Tahun Saka 1943 setiap umat wajib mentaati dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara maksimal selama masa Pandemi Covid-l9.
Dirinya menjelaskan Upacara Tawur Kesanga akan dipusatkan di Catus Pata Kerobokan, yakni Jaba Puri Kerobokan pada Sabtu, 13 Maret 2021.
Kegiatan ini sama hanya dilaksanakan oleh prajuru adat saja.
“Bagi Desa Adat yang wilayahnya berada di Ibukota Kecamatan, seperti Desa Adat petang, Desa Adat Blahkiuh, Desa Adat Mengwi, Desa Adat Kuta, Desa Adat Jimbaran, pelaksanaan upacara tawurnya memakai upakara Manca Kelud yang dilaksanakan pada Catus Pata Kecamata setempat,” jelasnya sembari mengatakan pengarakan ogoh-ogoh ditiadakan. (*)