Kartu Prakerja

Anda Peserta Program Kartu Prakerja? Wajib Lihat Video 3 Menit Aturan Baru Ini Sebelum Pelatihan

Kebijakan baru itu yakni menonton tiga tayangan visual yang berdurasi hingga 3 menit.

Editor: Sunarko
kompas.com
Ilustrasi laman situs resmi Kartu Prakerja 

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.

Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

- Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.(*)

Sebagian bahan artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Peserta Program Kartu Prakerja Wajib Tonton Video Induksi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved