Berita Denpasar
Berawal Dari Tunggakan Arisan Lalu Rampas Mobil, Polda Bali Bekuk 5 Pelaku, 4 Diantaranya Preman
Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro S. H mengatakan total ada 5 orang yang diamankan tim Resmob Polda Bali, yakni seorang wanita dan 4 orang preman.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil membekuk sejumlah oknum yang diduga kelompok ormas besar di Bali melakukan aksi premanisme merampas mobil CRV menggunakan kunci palsu dengan dalih menagih utang arisan.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro S. H mengatakan total ada 5 orang yang diamankan tim Resmob Polda Bali, yakni seorang wanita dan 4 orang preman.
Seorang wanita diamankan adalah Ni Kadek Okta Riani (30) merupakan pelaku pemberi kuasa, dan 4 orang preman Bagus Made Putra Pardana alias Gus Tra (30) selaku penerima kuasa, serta I Putu Wira Sanjaya (28), Made Ari Santa Dwipayana (28, Mahasiswa), dan I Gede Wira Guna (26) yang berperan turut serta.
Aksi perampasan mobil tersebut terjadi di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II.
Banjar Muding Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Rabu 10 Februari 2021 sekira pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Pura-Pura Jadi Anggota Polisi, Lutfi Abdullah Ancam dan Rampas HP Korban di Denpasar
Baca juga: Cewek Dipepet Komplotan Begal, Motor Korban Dirampas
"Kasus tunggakan arisan sekitar Rp 300 jutaan, mobil dirampas, sementara unit mobil yang dirampas bukan milik penunggak utang itu, mobil milik saudaranya bernama Made selaku pelapor dalam kasus ini" kata Kombes Pol Djuhandhani kepada Tribun Bali.
"Mobil pelapor diambil paksa oleh terlapor bersama teman-temannya yang berjumlah 4 orang di Jalan Muding Buit, saat itu mobil CRV no.pol DK 693 KN tersebut dipakai oleh Komang atau saksi," sambungnya.
Atas aksi premanisme perampasan mobil tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp. 165.000.000.- sehingga melaporkan ke kantor SPKT Polda Bali pada 11 Februari 2021 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas Team Resmob melaksanakan introgasi terhadap korban dan saksi-saksi.
Dari hasil introgasi tersebut, team resmob melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pada Hari selasa tanggal 2 maret 2021 pukul 14.00 Wita, Tim Resmob melaksanakan penyelidikan memperoleh informasi bahwa terlapor atas nama Gus Tra berada di daerah Ubung Kaja," ujarnya
Selanjutnya team Resmob mengamankan terlapor bersama rekan-ekannya serta barang bukti mobil CRV hasil rampasan untuk dibawa ke kantor Resmob dan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Hasil interogasi bahwa benar terlapor dan rekan-rekanya mengakui mengambil unit mobil CRV warna DK 693 KN tersebut menggunakan kunci palsu," jelasnya.
Baca juga: Kejaksaan Rampas BB Hasil Korupsi Penjualan Kondensat: Uang Korupsi Honggo Dibungkus Plastik
Baca juga: Barang Rampasan Perkara Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra Mulai Dilelang,Nilainya Sampai Rp 1,8 M
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.